SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL– Forum Ummat Islam (FUI) Aceh Singkil menyoroti jalannya persidangan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim Munir di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil.
Ketua FUI Aceh Singkil, Ustaz Hambalisyah Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan tersebut dan meminta lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) serta Komnas HAM ikut memantau jalannya proses hukum.
“Sebagai masyarakat pencari keadilan, kami berharap lembaga peradilan di Aceh Singkil dapat menjalankan fungsi secara objektif dan transparan,” ujar Ustaz Hambali dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Ia menyebut, kekhawatiran itu muncul setelah majelis hakim beberapa kali memberikan penundaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pelapor dalam perkara tersebut.
“Seharusnya ada ketegasan dan kepastian hukum dalam setiap putusan majelis hakim. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan persidangan pada Rabu (15/10/2025), majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan saksi pelapor pada sidang berikutnya, 22 Oktober 2025. Namun, saksi yang dimaksud kembali dilaporkan tidak hadir.
Meski demikian, majelis hakim memberikan tambahan waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (28/10/2025) mendatang.
Langkah tersebut sempat diprotes oleh tim kuasa hukum terdakwa, Dodi Chandra, S.H., M.H., Zahrul, S.H., dan rekan-rekan, karena dianggap tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut “kesempatan terakhir” telah diberikan.
“Kami menghormati majelis, namun kami berharap prinsip konsistensi dan kepastian hukum tetap dijaga,” ujar Dodi secara terpisah.
FUI: Pengawasan Penting untuk Jaga Marwah Hukum
Ustaz Hambali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, FUI merasa perlu mengingatkan agar setiap langkah peradilan tetap mengedepankan asas keadilan dan independensi.
“Kami hanya menginginkan agar hukum benar-benar tegak, tidak memihak, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Itu saja,” katanya.
Ia juga mengimbau agar semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, menjalankan tugasnya secara profesional.
“Jika saksi-saksi memang sudah dipanggil secara sah tapi tidak hadir, sebaiknya dilakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (Red)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.