-->

Warga Gunung Meriah Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Produksi ke Kejari Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Sejumlah warga dari Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, melaporkan dugaan perusakan dan perambahan kawasan Hutan Produksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil pada Selasa, 7 Mei 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh lima warga atas nama Ali Imran, Aidil Syahputra, Jumadi, Razali, dan Safarudin. Kelimanya saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Dalam keterangannya, para pelapor menyebut adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat (excavator) yang menurut pengamatan mereka berada di kawasan Hutan Produksi, tepatnya di antara wilayah Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, dan Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah.

“Kami melihat langsung aktivitas pembukaan lahan dengan excavator yang kami duga berada dalam kawasan Hutan Produksi. Jika benar demikian, ini merupakan bentuk perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum,” ujar Ali Imran, perwakilan pelapor, Kamis (8 Mei 2025).

Para pelapor mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebelum menyampaikan laporan ke Kejari, para warga lebih dahulu melaporkan hal serupa ke Polres Aceh Singkil serta Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Aceh Singkil.

“Kami berharap Kejari Aceh Singkil dapat menindaklanjuti laporan ini dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Aidil Syahputra.

Warga menilai, jika benar kegiatan tersebut terjadi di kawasan hutan, maka hal itu tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan potensi konflik sosial dan kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Iqbal Risha Ahmadi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Saat ini laporan sudah kami terima dan masih dalam proses penelaahan,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (8 Mei 2025).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPH Aceh Singkil selaku otoritas kehutanan setempat terkait dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.

(Red.)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini