SINGKILTERKINI.NET,SINGKIL - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. Pada rapat pleno yang digelar di Auala Bappeda Aceh Singkil pada Jumat, 20 September 2024, KIP Aceh Singkil mengumumkan bahwa terdapat 88.109 pemilih terdaftar, terdiri dari 43.725 pemilih laki-laki dan 44.384 pemilih perempuan.
Proses penetapan DPT menyusul proses panjang yang dimulai sejak Kementerian Dalam Negeri menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 2 Mei 2024.
Setelah dilakukan verifikasi dan penelitian, KIP menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan setelah masa tanggapan publik, KIP membuat perbaikan pada tingkat Desa dan Kecamatan hingga dihasilkan DPT.
Dalam Pilkada 2024, terdapat 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan, terdiri dari 262 TPS reguler yang tersebar di 116 Desa dalam 11 kecamatan serta satu TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) kelas llB Singkil. DPT ini akan menjadi panduan utama dalam penyediaan perlengkapan dan kebutuhan lainnya untuk hari pemungutan suara.
Jumlah DPT yang telah ditetapkan mengalami peningkatan dibanding pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sebelumnya.
Ketua dan anggota KIP Aceh Singkil berkomitmen untuk menjamin proses pemilihan yang transparan, adil, dan aman, dan mendorong semua pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak dan tanggung jawab mereka dalam memilih pemimpinnya. (JML/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.