-->

Pj Bupati Aceh Singkil Bantah Tuduhan Intimidasi Terhadap Pers, Siap Laporkan ke Pihak Berwajib

REDAKSI

SINGKIL - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.AP, membantah tuduhan intimidasi terhadap Pers saat kelarifikasi melalui WhatsApp yang dilontarkan terhadap dirinya oleh salah satu media siber pada tanggal 15 Juni 2024.


Azmi menegaskan bahwa pernyataan yang dilaporkan tersebut tidak benar dan membawa dampak buruk pada nama baiknya.


Menurut Azmi, pernyataan yang telah ia sampaikan sebelumnya mengenai cairnya gaji ke-13 PNS di Aceh Singkil adalah benar. Namun, sebuah rilis dari seorang wartawan menyatakan bahwa Azmi berbohong mengenai hal tersebut sebelum Hari Raya Idul Adha, yang kemudian menimbulkan tuduhan intimidasi terhadap dirinya.


Dalam keterangan persnya pada Minggu 16 Juni 2024, Azmi menjelaskan bahwa ia mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada wartawan yang menuduhnya melakukan intimidasi.


Dalam pesan tersebut, ia meminta agar wartawan dapat mengkonfirmasi semua pihak dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman dalam menulis berita sebelum menerbitkan artikel. 


Azmi menekankan pentingnya keberimbangan dalam melaporkan berita dan meminta agar wartawan tidak mengambil pernyataan dari satu pihak saja tanpa mengonfirmasi dinas terkait. Dia juga menekankan bahwa seluruh dinas telah mengajukan pengajuan gaji ke-13 ke BPKK dan akan segera diakomodir.

Penjelasan Azmi ini diharapkan dapat membantu mengklarifikasi situasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada dengan adil dan objektif. 


Azmi menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan berharap agar kedepannya para wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berimbang. Namun, Azmi merasa prihatin dengan pernyataan oknum wartawan yang menuduhnya melakukan intimidasi.


Dalam keterangannya, Azmi mengungkapkan bahwa oknum wartawan tersebut harus berkonfirmasi dengan dinas terkait sebelum menerbitkan berita dan mengikuti prinsip keberimbangan. Azmi juga merasa bahwa dibilang sebagai pembohong merupakan pencemaran nama baiknya dan ingin mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum wartawan tersebut ke pihak berwajib.


Pj Bupati Aceh Singkil menegaskan bahwa dirinya sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap agar pihak media dapat menghargai kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan agar tidak terjadi masalah serupa di masa yang akan datang.


Sementara itu, Kabid Keuangan BPPK Kabupaten Aceh Singkil, Fahruddin, menyatakan bahwa gaji ke-13 ASN dan P3K telah disalurkan, namun kemungkinan terdapat keterlambatan dari pihak bank dalam melakukan posting ke rekening dinas.  “Jika ada ASN yang belum menerima gaji ke-13, itu berarti pengguna anggaran di dinas tempat ia bernaung belum mengajukan ke BPKK,” tegasnya. (Jml)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini