SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 9 Desember 2022 mengeluarkan Petikan Putusan Nomor 5662K/Pid.Sus/2022 atas nama terpidana Syaiful Amri dalam perkara tindak pidana korupsi dana BUMK Lentong Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.
Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Saiful Amri (mantan Ketua Badan Usaha
Milik Kampung (BUMK) Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil) dijatuhi pidana penjara selama dua Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan pidana penjara dua tahun terhadap Saiful Amri di tingkat Kasasi
itu, berbeda dari keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang sebelumnya menjatuhkan
vonis bebas terhadap Saiful Amri.
“Dalam perkara ini, Saiful Amri menjadi terdakwa II. Sementara terdakwa I
adalah bekas Kepala Kampung/Keuchik Lentong, dalam perkara tindak pidana korupsi dana BUMK Lentong Kecamatan Kota
Baharu, Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan
kerugian keuangan Negara sebesar Rp 332.400.000,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Aceh Singkil, dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, Selasa
(27/12/2022).
Dalam petikan Putusan Mahkamah Agung RI, kata Budi, Majelis Hakim juga membebaskan Terdakwa II dari dakwaan primair, dan menyatakan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.
“Majelis Hakim juga membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar dua ribu lima ratus rupiah,” tambahnya. (JML/RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.