-->

Sempat Lari ke Rantau Prapat, Buronan Penggelapan Uang Investasi Bodong di Aceh Singkil Tertangkap Polisi

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Seorang pelaku penggelapan uang investasi bodong di Kabupaten Aceh Singkil, F (20) akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Aceh Singkil setelah sembilan bulan buron. 

Pelaku yang merupakan warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil ini ditangkap polisi, pada Sabtu (8/10/2022). 

Dia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi dan kabur ke wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara untuk menghilangkan jejak. 

Perkara tersebut telah dinyatakan P21 dan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilakukan tahap dua, namun pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut. Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 1 Juli 2022. 

"Pelaku berinisial F (20), warga Desa Tulaan ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah di wilayah Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatra Utara," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim, Senin (10/10/2022). 

Dijelaskannya, penangkapan teradap tersangka bermula ketika Satreskrim Polres Aceh Singkil mendapat informasi tentang DPO tersebut yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah hukum Sumatra Utara. 

"Pelaku melarikan diri selama lebih kurang sembilan bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Abdul Halim. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit handphone merk Iphone 7 dengan warna rose gold dan tiga rangkap Print out rekening koran BSI bulan Desember 2021 dan bulan Februari 2021 atas nama F(20). 

"Tersangka F disangkakan dengan pasal 372 Jo pasal 378 dari KUHPidana," tambahnya. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini