![]() |
Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK Afirmasi) tahun anggaran 2018. Dok. Kejari Aceh Singkil. |
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Mengenakan baju putih, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK Afirmasi) tahun anggaran 2018, Tayaruddin, Edi Hartono, Mulyadi dkk, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (1/9/2022).
Tayaruddin, Edi Hartono, Mulyadi dkk, mengikuti persidangan secara daring melalui sambungan aplikasi Zoom Meting Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang terhubung ke ruang persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Selama persidangan, terdakwa juga didampingi kuasa hukum.
![]() |
Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK Afirmasi) tahun anggaran 2018. Dok. Kejari Aceh Singkil. |
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, R.Hendral, sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 3 berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK Afirmasi) Tahun Anggaran 2018 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil.
Surat dakwaan dibacakan oleh Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Dalam surat dakwaan, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK Afirmasi) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada tanggal 15 September 2022 dengan terdakwa Tayarudin dan Edi Hartono ke pokok perkara yaitu pemeriksaan saksi. Sedangkan untuk perkara Mulyadi dkk akan digelar pada tanggal 8 September 2022 dengan agenda eksepsi. (RED)
Sumber: Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.