-->

Kajari Aceh Singkil Terbitkan dan Serahkan SKP2 Kepada Tersangka

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini menerbitkan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : 1810/L.1.25/Eoh.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 kepada tersangka Khairul Hasan Bin Rajali dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : 1841/L.1.25/Eoh.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 kepada tersangka Syahroni Als Mawan Bin Marwan, Kamis 21 Juli 2022, sekira Pukul 14.00 WIB.

"Penyerahan SKP2 ini dilakukan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Kamis (21/7/2022).

Posisi Kasus Tersebut


Pertama, pada Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB, di lapangan Bola Desa Sari Kayu Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, tersangka Khairul Hasan dan saksi Syahroni Alias Mawan beserta teman-teman tersangka lainnya sedang bermain bola kaki dilapangan tersebut. 

Kemudian terjadi selisih paham antara tersangka dan saksi Syahrony lalu saksi Faisal datang dan melerai keributan tersebut, karena dilerai oleh saksi Faisal lalu tersangka memukul saksi Faisal menggunakan siku tangan kanan kearah pipi muka bagian kanan di bawah mata sehingga mengeluarkan darah lalu tersangka pergi meninggalkan saksi Faisal. 

Kemudian tersangka keluar lapangan bola kaki lalu saksi Faisal dan saksi Syahrony mengejar tersangka dan melemparkan botol kearah tersangka namun tidak mengenai tersangka, selanjutnya tersangka memukul kembali kebagian kanan wajah saksi Faisal yang telah mengeluarkan darah menggunakan tangan kanan dan kemudian dilerai oleh teman-teman saksi dan tersangka.

Kedua, Pada Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB, di Lapangan bola kaki Desa Sari Kayu Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, tersangka Syahrony dan saksi Khairul Hasan beserta teman-teman tersangka lainnya sedang bermain bola kaki dilapangan tersebut. 

Kemudian terjadi selisih paham antara tersangka dan korban sehingga tersangka mengambil 1 (satu) bilah kayu dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm lalu mengejar korban dan memukulkan kayu tersebut kearah kepala korban namun korban menghindari pukulan tersebut dan menangkis menggunakan tangan kanan sehingga jari tangan kanan korban mengalami pembengkakan.

Korban dan Tersangka Berdamai




Kasi Intelijen Kajari Aceh Singkil, Budi Febriandi dalam keterangannya menerangkan bahwa korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat dan berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Disamping itu, tersangka juga merupakan sepupu korban sehingga tersangka dapat melanjutkan perkuliahan yang sedang tersangka jalani saat ini.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Pertama, Syarat Terpenuhi, yakni, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun; Adanya perdamian antara korban Faisal dengan tersangka Khairul Hasan; serta Adanya perdamaian antara korban Khairul Hasan dengan tersangka Syahrony.

Kedua, Kerangka Berfikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan, seperti kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; Penghindaran stigma negatif; Penghindaran pembalasan; Respon dan keharmonisan masyarakat. Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, pada Rabu 20 Juli 2022 Kejari Aceh Singkil juga telah melakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 

Dalam ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut, dan sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice. 

Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada Tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap korban, keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini