SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Singkil merampungkan proses penyidikan tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG (Liquified Petroleum Gas) yang di subsidi pemerintah, sebagaimana di maksud dalam pasal 55 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam pasal 40 dari Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menyatakan berkas acara pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial SB telah lengkap atau P-21.
Tersangka SB, sambungnya, ditangkap oleh Tim opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Singkil pada tanggal 26 Desember 2021 di kawasan Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Saat menangkap tersangka, petugas, kata AKP Asral, juga mengamankan barang bukti berupa 46 buah tabung LPG ( liqueifed petroleum gas) 3 Kg warna hijau yang masih berisi dan bersegel warna biru bertuliskan PT Rizki Bersaudara.
4 buah tabung LPG (liqueifed petroleum gas) 3 Kg warna hijau yang Masih berisi tanpa tutup segel, dan 1 Unit Mobil Merk Mitsubishi type Fuso FM517US BK 8586 RZ Jenis Model Truck Nomor Mesin 6D16H21058 Rangka MHMFM517ACK007 Bersaudara Gas sebagai alat angkutnya.
Penangkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat yang mengeluh atas mahalnya harga gas elpiji, sehingga Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. (Jamal/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.