-->

Polres Aceh Singkil Serahkan Tersangka Gas Elpiji Berikut Barang Bukti ke Kejaksaan

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Singkil merampungkan proses penyidikan tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG (Liquified Petroleum Gas) yang di subsidi pemerintah, sebagaimana di maksud dalam pasal 55 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam pasal 40 dari Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada Kamis 24 Febuari 2022 sore, penyidik menyerahkan tersangka dengan inisial SB (31 tahun), warga Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil berikut barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menyatakan berkas acara pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial SB telah lengkap atau P-21.


"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah mengeluarkan surat P-21," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Asral dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (25/2/2022).


Tersangka SB, sambungnya, ditangkap oleh Tim opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Singkil pada tanggal 26 Desember 2021 di kawasan Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Saat menangkap tersangka, petugas, kata AKP Asral, juga mengamankan barang bukti berupa 46 buah tabung LPG ( liqueifed petroleum gas) 3 Kg warna hijau yang masih berisi dan bersegel warna biru bertuliskan PT Rizki Bersaudara.

4 buah tabung LPG (liqueifed petroleum gas) 3 Kg warna hijau yang Masih berisi tanpa tutup segel, dan 1 Unit Mobil Merk Mitsubishi type Fuso FM517US BK 8586 RZ Jenis Model Truck Nomor Mesin 6D16H21058 Rangka MHMFM517ACK007 Bersaudara Gas sebagai alat angkutnya.

Penangkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat yang mengeluh atas mahalnya harga gas elpiji, sehingga Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. (Jamal/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini