-->

TNI/Polri di Danau Paris Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla ke Warga

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Babinsa Koramil 0109-07/Danau Paris Serka Donal Doharson Sitinjak bersama Anggota Polsek Danau Paris melaksanakan Patroli dan sosialisasi tentang pencegahan serta larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (12/10/2021).

Serka Donal mengatakan kegiatan patroli serta sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan bertujuan sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan resiko yang timbul akibat membakar hutan dan lahan.

Babinsa juga menghimbau agar masyarakat tidak membakar lahan secara sembarangan, karena apabila masyarakat dengan sengaja membakar lahan maka akan ada sanksi hukumnya.

"Di harapkan dengan adanya sosialisasi yang dilakukan, masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta dapat melakukan langkah penanggulangan yang pada akhirnya nanti dapat menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Danau Paris," ujarnya.

Terpisah, Danramil 0109-07/Danau Paris Lettu Inf Muhammad Jamin mengatakan sosialisasi karhutla akan terus dilakukan oleh anggota Koramil dalam hal ini para Babinsa bersama anggota Polsek dengan turun langsung ke desa-desa.

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta diharapkan akan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri serta orang lain,"

Lettu Inf M Jamin juga menyampaiakan tentang ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Ia juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran lahan dan hutan. 

Sumber: Kodim 0109 Aceh Singkil
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini