Surat yang ikut ditembuskan ke Inspektur Inspektorat dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Singkil ditujukan kepada 7 dari 11 Camat di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Ke 7 Camat tersebut yakni Camat Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Gunung Meriah, Simpang Kanan, Kota Baharu dan Camat Suro Makmur.
Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Singkil menghimbau kepada Camat untuk menyampaikan kepada Pejabat Keuchik dan Panitia Pemilihan Keuchik dalam wilayah masing-masing agar Pelaksanaan pemilihan Keuchik Serentak dalam Kabupaten Aceh Singkil mempedomani Peraturan Bupati Aceh Singkil.
Bupati juga meminta para Camat agar menghimbau para Pejabat Keuchik dan Panitia Pemilihan Keuchik untuk tidak melakukan pungutan dari Bakal Calon/Calon Keuchik karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. (RED/JML)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.