-->

P2K Lae Butar Gelar Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Keuchik Atas nama Zulkarnain

REDAKSI




SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Lae Butar menggelar Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Keuchik atasnama Zulkarnain, di Kantor Kepala Kampung Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Kamis (14/10/2021). 

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua P2K Lae Butar, Asrel Nas yang dihadiri diantaranya, Anggota P2K Lae Butar; Pj Kepala Kampung Lae Butar, Syahadat; Unsur BPKam Lae Butar, dan Calon Keuchik Lae Butar, Zulkarnain. 

Ketua P2K Lae Butar Asrel Nas, mengatakan rapat pleno penetapan nomor urut calon atas nama Zulkarnain dilaksanakan atas dasar surat Bupati Aceh Singkil, Nomor 140/472, tanggal 13 Oktober 2021, perihal Tindak Lanjut Klarifikasi Terhadap Permasalahn Penetapan Calon Keuchik Kampung Lae Butar dan Kampung Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah. 

"Rapat pleno ini juga dilaksanakan atas dasar surat dari Camat Gunung Meriah, nomor 140/472, tanggal 13 Oktober 2021, perihal Tindak Lanjut Klarifikasi Terhadap Permasalahn Penetapan Calon Keuchik Kampung Lae Butar dan Kampung Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah," ujar Asrel. 

Dalam rapat ini, kata Asrel, pihaknya hanya melakukan penetapan nomor urut calon keuchik atas nama Zulkarnain, dengan nomor urut 4 (nomor urut terakhir). 

Sedangkan untuk penetapan nomor urut bagi tiga Calon Keuchik Lae Butar lainnya sudah terlebih dahulu dilakukan dalam agenda pencabutan dan penetapan nomor urut calon keuchik serentak yang digelar oleh Pemerintah Kecamatan Gunung Meriah, di Aula Kantor Camat Gunung Meriah, Minggu (10/10/2021). 

Asrel menjelaskan, dalam surat Bupati Aceh Singkil nomor 142/1526, tanggal 12 Oktober 2021 (yang diterima P2K Lae Butar), dijelaskan bahwa sebelumnya kedua bakal calon Keuchik (salah satunya Balon Keuchik Lae Butar atas nama Zulkarnain), dinyatakan tidak mendapat rekomendasi dari Camat karena tidak memenuhi syarat yaitu kekurangan berkas surat Izin tertulis dari atasan karena statusnya merupakan anggota BUM Desa Bersama. 

Namun, setelah dilakukan pengkajian oleh Tim P2K Kabupaten Aceh Singkil terkait Izin atasan dari kedua Bakal Calon Keuchik tersebut yang merupakan anggota BUM Desa Bersama tidak harus dilampirkan karena tahapan pendaftaran untuk melengkapi persyaratan pencalonan Keuchik yaitu dari tanggal 26 Juli 2021 lebih awal ditetapkan daripada penetapan status BUM Desa Bersama menjadi Berbadan Hukum sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa yaitu pada tanggal 9 September 2021. Selain itu, P2K juga menyatakan bahwa berkas kedua Bakal Calon tersebut sudah lengkap. 

Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil rapat P2K Kabupaten Aceh Singkil memutuskan bahwa Zulkarnain agar ditetapkan sebagai Calon Keuchik Lae Butar, dan Hairun Mahulae bisa ditetapkan sebagai Calon Keuchik Kampung Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah untuk mengikuti pemilihan Keuchik serentak tahun 2021. 

Terakhir, terkait pengambilan nomor urut yang telah dilaksanakan, maka terhadap dua orang tersebut (Salah satunya Zulkarnain) dapat ditetapkan dengan nomor urut terakhir dari jumlah nomor urut yang telah ditentukan di Kampung Masing-masing. 

"Alhamdulilah penetapan nomor urut calon kechik Lae Butar atasnama Zulkarnain sudah selesai dilaksanakan," tambahnya. (Jml/MM)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini