-->

Diduga Rambah Hutan Produksi, LSM Tamperak Laporkan Pemilik Kebun Sawit ke Polres Aceh Singkil

REDAKSI

ACEH SINGKIL - DPD LSM Tamperak Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, melaporkan oknum pemilik kebun kelapa sawit berinisial PS dan JDS ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil. 

Kedua oknum tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan perambahan kawasan hutan produksi dengan luas 100 hektare lebih di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. 

Selain PS dan JDS, LSM Tamperak Aceh Singkil yang diwakili oleh Dedi Fitra dan Syahdam Nasution (selaku pelapor) juga ikut melaporkan oknum Penanggung Jawab Lapangan Kebun Sawit Tersebut yang berinisial SN ke Polisi. 

Ketua LSM Tamperak Aceh Singkil, H.Agustizar, SE, dalam keterangan teÅ•tulisnya menjelaskan, oknum PS, JDS dan SN dilaporkan ke Markas Polres Aceh Singkil pada Senin, 9 Agustus 2021. 

"Semoga Kapolres Aceh Singkil AKBP Lin Maryudi Helman dapat menindaklanjuti laporan ini secara arif dan bijaksana," kata Agustizar yang akrab disapa Agus, Senin,10 Agustus 2021 di Aceh Singkil. 

Agus menjelaskan pelaporan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Aceh Singkil, karena pihaknya berkeyakinan dibawah kepemimpinan AKBP Lin Maryudi Helman yang baru menjabat sebagai Kapolres Aceh Singkil akan dapat mengusut tuntas para oknum yang di duga telah melakukan perambahan kawasan hutan produksi di Desa Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. 

Pada Rabu 5 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, kata Agus, atas nama masyarakat menjumpai dirinya (Ketua LSM Tamperak Aceh Singkil) untuk membuat laporan secara lisan tentang adanya dugaan kawasan hutan produksi yang telah dirubah menjadi kebun kelapa sawit dengan luas 100 hektare lebih dan saat ini sedang membuat jalan dilokasi hutan produksi tersebut dengan menggunakan alat berat jenis exavator berwarna orange. 

Adapun letak kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan produksi sebagaimana disampaikan oleh masyarakat, kata Agus, berada di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. 

Atas laporan tersebut, sambungnya, pada Kamis 6 Mei 2021, dirinya (Ketua LSM Tamperak Aceh Singkil) memerintahkan Tim Investigasi untuk turun langsung kelapangan pada Jumat 7 Mei 2021. 

Menurut Agus, berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, pihaknya mendapati adanya alat berat jenis Exavator berwarna orange yang sedang bekerja pembuatan jalan kebun kelapa sawit yang lokasinya berada di dalam kawasan hutan produksi di Desa Sanggaberu Silulusan. 

Mendapati hal itu, kata Agus, dirinya pun langsung menyampaikan hasil temuan tersebut secara lisan kepada Kepala BPKH Aceh Singkil atas nama Saipul Amri

Menindaklanjuti laporan LSM Tamperak Aceh Singkil, selanjutnya pada 5 Juli 2021 siang, Tim BPKH Aceh Singkil yang dipimpin Kepala BPKH Aceh Singkil (Saipul Amri) turun ke lokasi yang dilaporkan dengan ikut didampingi pihak dari penggelola kebun sawit tersebut, perwakilan LSM Tamperak Aceh Singkil atas nama Dedi Fitra, awak media, dan membenarkan adanya lokasi kebun kelapa sawit di kawasan hutan Produksi yang diduga digarap sejak tahun 2010 sampai saat ini oleh oknum pengusaha berinisial PS dan JDS. 

"Setelah Tim BPKH Aceh Singkil turun kelokasi, memang benar kebun yang digarap oleh PS dan JDS masuk dalam kawasan hutan produksi, dan saat itu pihak BPKH Aceh Singkil juga ikut melakukan pemasangan Plang/Banner di dua tempat yang isinya 'Dilarang melakukan kegiatan perambah hutan/mengangkut hasil dalam kawasan hutan produksi sesuai dengan bunyi Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusaka  Hutan," jelas Agus yang pernah menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Singkil. 

Tidak sampai disitu, kata Agus, pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, kembali atas nama masyarakat melaporkan secara lisan bahwa pihak pengelola kebun kelapa sawit tersebut diduga tetap menyuruh pekerjanya untuk melakuka panen buah kelapa sawit dan melakukan aktivitas seperti biasanya dilahan tersebut, bahkan mereka sama sekali tidak mengubris larangan yang telah dibuat oleh BPKH Aceh Singkil. 

Atas laporan lisan tersebut, kata Agus, pihaknya kembali melaporkan perihal tersebut kepada Kepala BPKH Aceh Singkil, maka pada Jumat 9 Juli 2021 sekitar pukul 11.01 WIB, dan Tim BPKH Aceh Singkil beserta diantaranya masyarakat dan perwakilan dari LSM Tamperak menemukan langsung adanya kegiatan panen sawit dan kegiatan lain yang dilakukan pada lokasi kawasan Hutan Produksi yang telah dipasang plang/Banner peringatan dilarang untuk tidak melakukan aktivitas. 

Maka dari itu, kata Agus, patut diduga bahwa oknum Pemilik Kebun Sawit dan penanggungjawab kebun sawit tersebut diduga telah melakukan tindakan yang sangat merugikan Negara dan bertentangan dengan ketentuan hukum

"Atas pertimbangan tersebut, Kami meminta kepada Kapolres Aceh Singkil untuk dapat menangkap para terduga perusakan hutan produksi tersebut," harapnya.

Agus juga menjelaskan sejauh ini aparat Kepolisian bersama Petugas DLHK Aceh sudah pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku perambahan hutan produksi (Membuka Usaha Perkebunan Sawit) di Desa Suro Baru, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.

Disamping itu, Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil juga sudah menangkap oknum Kepala Desa Ketangkuhan, atas dugaan pembukaan jalan produksi (Hasil Musrembangdes) di Kawasan Hutan Produksi di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.

Atas capaian prestasi itulah, Agustizar berkeyakinan jika Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil mampu untuk menangkap para pelaku Perambahan Hutan Produksi di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan. (RED)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini