-->

Kapolri Diminta Tangkap Pelaku Perambah Hutan Produksi di Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mengusut tuntas terkait dugaan perambahan kawasan hutan produksi yang dikonversi menjadi kebun sawit di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah  Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. 

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Tamperak Kabupaten Aceh Singkil, H. Agustizar,SE, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Juli 2021. 

Agustizar menjelaskan, bahwa pada tanggal 7 Mei 2021, LSM Tamperak menurunkan tim untuk melakukan pemantauan sekaligus Investigasi terkait adanya dugaan pembuatan jalan usaha perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan alat berat dalam kawasan hutan Produksi di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. 

Dari hasil investigasi tersebut, kata Agus, pihaknya selain mendapati adanya alat berat jenis exavator (Beko) yang sedang bekerja membuat jalan usaha perkebunan kelapa sawit,  juga menemukan adanya tanaman kelapa sawit yang sudah mulai memasuki masa panen. 

Selanjutnya, sambung Agus, pihaknya menyampaikan hasil temuan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh melalui Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Aceh Singkil, Saipul. 

Tidak hanya sekedar menyampaikan laporan, pihaknya juga telah membuat ikut menyampaikan permohonan kepada Kapolri dan Instansi terkait melalui Media untuk berkenan melakukan supervisi sekaligus menindak para oknum yang diduga telah membuka usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan Produksi di Desa Sanggaberu Silulusan. 

Nasib mujur kata Agus, laporan tersebut mendapat respon positif dari DLHK Aceh melalui BPKH Aceh Singkil. 

Hal tersebut kata Agus, pada tanggal 5 Juli 2021, BPKH Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kepala BPKH Aceh Singkil, Saipul turun langsung kelokasi. 

Pada saat turun kelokasi, kata Agustizar, BPKH Aceh Singkil juga melibatkan sejumlah masyarakat termasuk dari Insan Pers.  

"Saat itu, Tim BPKH Aceh Singkil yang ikut disaksikan perwakilan masyarakat dan insan pers menemukan adanya usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga mencapai ratusan hektar berada dalam kawasan Hutan Produksi," ungkap Agustizar yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil itu. 

Mendapati hal itu, selanjutnya Tim BPKH Aceh Singkil langsung melakukan pemasangan Plang berikut Spanduk himbauan/Larangan dilokasi perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan produksi. 

Pada Plang ataupun Spanduk Himbauan/Larangan yang berbunyi; "Dilarang melakukan kegiatan perambah hutan/mengangkut hasil dalam    kawasan hutan produksi ini." 


Pada Plang maupun Spanduk himbauan itu, juga ikut dituliskan "UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemeberatasan Perusakan Hutan, Pasal 85 Ayat 1 yang berbunyi "Orang, perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut di duga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan  tanpa se izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud didalam pasal 12 huruf g di pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000 (dua miliyar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh miliar)". 

Agustizar menjelaskan bahwa Plang maupun Spanduk Himbauan Himbauan/Larangan tersebut dipasang di dua titik dan/atau di dua lahan milik oknum pengusaha yang masih juga ada hubungan dengan pemilik PT.DR. 

Anehnya, kata Agustizar, kendatipun Plang maupun  banner himbuan/Larangan sudah terpasang dilokasi, namun oknum pengusaha perkebunan sawit (melalui pekerja) masih tetap melakukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi tersebut, seolah-olah mereka tidak ada rasa takut sedikitpun dan/atau terkesan kebal hukum. 

Hal ini, ungkap Agus, terbukti pada saat Tim dari BPKH Aceh Singkil yang juga ikut melibatkan perwakilan masyarakat pada tanggal 9 Juli 2021 turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan pasca dilakukan pemasangan plang atau Spanduk himbauan/Larangan. 

Ajaibnya kata Agus, saat peninjauan tersebut, petugas dari BPKH Aceh Singkil yang ikut disaksikan perwakilan masyarakat menemukan adanya aktivitas pengambilan buah kelapa sawit di salah dalam kawasan Hutan Produksi (Salah satu lokasi yang sudah dipasang Plang maupun Spanduk Larangan/Himbauan). 

"Saat itu, pelaku usaha (melalui pekerja) masih tetap mengambil dan mengangkut buah kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi, mereka juga terlihat tidak ada rasa takut sedikitpun," terang Agus. 

Terkait hal itu, Agustizar  meminta kepada Kepolri untuk berkenan melakukan penangkapan terhadap orang atau perorangan yang dengan sengaja membuka usaha dalam kawasan hutan produksi. 

Tidak hanya itu, Agustizar juga menyebutkan, pihaknya akan melaporkan perihal tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum. (Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini