-->

Razia Knalpot Brong di Aceh Singkil, 18 Pemotor Ditilang

REDAKSI


ACEH SINGKIL - Polisi melakukan penindakan terhadap pengguna motor berknalpot bising (Brong) pada saat melintas di depan Polsek Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil, Sabtu 17 April 2021 malam.

"Total, ada 18 pengendara motor yang ditilang dengan pasal 258 ayat 1 dan pasal 291 ayat 17 UULAJ No 22 Tahun 2009," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi kepada Singkilterkini.net, Minggu (17/4/2021).

Dalam kegiatan ini, Polisi juga melakukan penindakan bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. "Kalau untuk knalpot brong langsung kita amankan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Mulyadi menjelaska razia knalpot Brong dilakukan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan masyarakat baik dalam melaksanakan ibadah Shalat Tarawih maupun dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. (Jml)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini