-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar Sabu

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu 21 April 2021.

"Ada dua tersangka yakni RH (36) warga Kecamatan Simpang Kanan dan MS (45) Warga Kecamatan Suro, Aceh Singkil," ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat narkoba, Iptu Darmi Arianto Manik, Selasa (27/4/2021) di Aceh Singkil.

Darmi mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunanaan narkoba.

Dari penyelidikan awal di Desa Silatong, petugas pada Rabu 21 April 2021 sekira pukul 21.30 WIB, menangkap RH berikut barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.

"Barang bukti seberat 0,20 gram sabu ini ditemukan petugas di kantong celana belakang sebelah kiri milik tersangka RH," ujar Darmi.

Berdasarkan keterangan RH, kata Darmi, barang bukti tersebut di beli dari tersangka MS yang merupakan DPO Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada Pukul 22.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MS di Desa Mandumpang Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.

"Saat ditangkap, tersangka MS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan pisau," ujar Darmi.

Sehingga, smabungnya, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan mengenai lengan Kanan terduga tersangka MS, dan tersangka MS sempat di rawat satu malam di RSUD Aceh Singkil.

"Dari tersangka MS ikut diamankan barang bukti diantaranya berupa 3 paket Narkotika jenis sabu yang di dibungkus dengan plastik transparan dengan berat 5,16 gram dan 1 buah pisau," ujar Darmi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil guna proses penyidikan dan pengembangan perkara selanjutnya. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini