-->

Polisi Ingatkan Pengendara di Aceh Singkil Tak Gunakan Knalpot Brong

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Aceh Singkil mengigatkan warga agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing yang tak standar pada saat berkendara. 

"Pengunaan knalpot brong ini dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi, Minggu (14/3/2021). 

Mulyadi menjelaskan selain meresahkan, knalpot brong juga acap digunakan oleh pembalap liar. Oleh karena itu ia meminta masyarakat segera melapor apabila melihat ada balapan liar.
Mulyadi menambahkan penggunaan knalpot sepeda motor ada aturannya. Apabila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Hal tersebut sesuai Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Bunyinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Mulyadi. 

Saat ini, kata Mulyadi, pihaknya juga sudah memasang spanduk berisi sosialisasi dan imbauan pelarangan menggunanakan knelpot brong di lokasi strategis. 

"Spanduk ini kita tempatkan ditempat strategis seperti di pinggir Jalan Umum Subulussalam-Singkil," sebutnya. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini