-->

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Aceh Singkil, Sita Sabu Seberat 5,84 Gram

REDAKSI

 


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Polisi kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MT (38) di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan menemukan barang bukti sekitar 5.84 gram sabu-sabu.

Sebelumnya, Polisi juga menangkap seorang Pengedar narkoba berinisial AH di pinggir jalan Kampung Kerani, Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu 7 Oktober 2020 pukul 09.30 WIB. Dalam penangkapan itu Polisi ikut mengamankan barang bukti sekitar 4, 34 gram sabu-sabu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik menjelaskan, tersangka MT alias Leo ditangkap di dalam rumahnya, di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Senin 19 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB.

"Tersangka MT Alias Leo di tangkap petugas di dalam rumahnya di Desa Tunas Harapan," ujar Darmi dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Selasa (20/10/2020).

Menurut Darmi, penenangkapan MT berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka MT yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Darmi mengatakan, saat dilakukan penangkapan MT, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik transparan, seberat berat 5.84 gram. 

"Tersangka MT sudah diamankan ke Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1), (2) pasal 114 ayat (1), (2) pasal 144 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini