-->

FKPD-BP Minta Bupati Jalankan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 Dalam Penjaringan Pencalonan Imum Mukim

REDAKSI
Ketua FKPD-BP Kabupaten Aceh Singkil, Tgk Hambalisayah Sinaga

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Forum Komunikasi Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian (FKPD-BP) Kabupaten Aceh Singkil menilai ada kejanggalan dalam Penjaringan Pencalonan Imum Mukim di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh singkil dalam melakukan penjaringan tersebut tidak sesuai dengan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pemerintahan Mukim. Sebaliknya, penerapan pencalonan Imum Mukim masih dilakukan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh.

Di dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 Bab VI Pendaftaran, Syarat dan Penetapan Calon pada Pasal 14 dijelaskan Calon Imum Mukim yang dapat dipilih adalah yang memenuhi syarat, yakni, Warga Negara Republik Indonesia; Berdomisili sekurang-kurangnya 5 tahun dikemukiman yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP; Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan Syari'at Islam; Setia dan taat kepada NKRI.

Lalu, Berpendidikan sekurang-kurangnya SMP atau sederajat; Sehat Jasmani dan Rohani; Mampu Membaca Al-Qur'an; Tidak menjadi pengurus partai Politik; dan Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dan pelanggaran Syari'at Islam.

Sedangkan, di dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 dinilai lebih lengkap dan ada tambahan yang sangat baik seperti yamg termuat di dalam Bab III pasal 5 syarat-syarat menjadi Imum Mukim ada kekhususan dan keistimewaan Persayaratan menjadi Calon Imum Mukim di Bumi Metuah, Bumi Ulama kelahiran Syekh Abdurrauf As-Singkily Aceh Singkil.

Syarat tersebut meliputi, Mampu Membaca Al-qur'an dengan baik dan benar; Mampu menjadi imam, Khatib dan membawakan Khotbah dalam Shalat Jum'at; Mampu memandikan Jenazah; Mengenal Kondisi geografis,adat istiadat,sosial budaya kemukiman; Dan masih banyak kekhususan lainnya yang tidak ada dimuat di Qanun Aceh nomor 3 tahun 2009.

"Kami sangat apresiasi kepada Pemda dan DPRK Aceh Singkil dengan lahirnya Qanun Aceh singkil ini yang sangat menunjukkan bahwa Singkil adalah bumi nya Ulama," kata Ketua FKPD-BP Kabupaten Aceh Singkil, Tgk Hambalisyah Sinaga dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Jumat (2/10/2020).

Disisi lain, kata Hambali, FKPD-BP Aceh Singkil menyayangkan Pemkab Aceh Singkil yang belum menjalankan isi dari Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012 Tentang Pemerintah Mukim terutama dalam hal penjaringan Calon Imum Mukim.

Hambali yang juga selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Hafidz Rizqullah juga mengatakan, apabila Qanun Aceh Singkil nomor 1 Tahun 2012 tidak dijadikan sebagai acuan dan pedoman di dalam pencalonan Imum Mukim. Kenapa Qanun tersebut dilahirkan dan diterbitkan padahal duluan ada Qanun Aceh dari Qanun Aceh Singkil.

"Ini tentunya pemborosan di dalam anggaran dan mengabaikan sumpah jabatan. Padahal, proses Qanun ini sudah lulus di Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh. Artinya, tidak ada permasalahan dan tidak ada tarik ulur terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009," ujar Hambali.

Untuk itu, tambah hambali, FKPD-BP Kabupaten Aceh Singkil meminta kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmurid untuk menjalankan Qanun Aceh Singkil nomor 1 tahun 2012 dan meninjau ulang serta mengadakan penjaringan baru kembali terhadap Pancalonan Imum Mukim yang tidak melalui Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini