-->

Bahas Penertiban dan Penindakan Protokol Kesehatan, Danpos Koramil Singkil Utara Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Danpos Koramil Singkil Utara, Kodim O109-012/Aceh Singkil, Serma Hermandani danpos melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan tokoh masyarakat di Desa Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (17/10/2020).

Sambil menikmati secangkir Kopi di salah satu warung Kopi milik warga, Serma Hermandani bersama tokoh masyarakat yang juga dihadiri Bhabinkamtibmas ikut membahas terkait pelaksanaan penertiban dan penindakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Danposramil Singkil Utara menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum lama ini sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil. 

Menurutnya, dalam Perbup tersebut ikut serta diatur sanksi hukum yang kedapatan melanggar perbup. "Sanksinya diantaranya berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi," ungkapnya.

Untuk itu, Ia mengajak kepada Tokoh Masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menghimbau atau mengajak warga untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan pencegahan COVID-19, sebagaimana yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

Ia juga mengajak para tokoh masyarakat untuk menyikapi situasi dan kondisi sekarang dengan tenang serta tidak terpengaruh dengan berita bohong yang belum jelas kebenarannya. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini