ACEH SINGKIL - Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Aceh Singkil meminta Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) untuk tidak ikut campur terkait persoalan di Aceh Singkil. Apalagi, persoalan di Kabupaten Aceh Singkil sudah terjadi sejak tahun 1979 sampai dengan 2020 (41 Tahun).
"Ummat Islam di Aceh singkil sangat toleransi dan tidak ada dalam catatan sejarah konflik yang terjadi dimulai dari ummat Islam," kata Ketua FUI Aceh Singkil, Tgk Hambalisyah Sinaga, S.Pd.I dalam pres relisnya, Rabu (23/9/2020).
Hambali menjelaskan, pada tanggal 11 Juli 1979, sebanyak 8 Ulama (Perwakilan Ummat Islam) dan 8 Pengurus Gereja (Perwakilan Ummat Kristen) bersama-sama ikut menandatangani perjanjian.
Dimana, Isinya antara Ummat Islam dan Kristen berjanji akan menjamin ketertiban dan keamanan. Ummat Kristen juga berjanji tidak akan mendirikan/Rehab Gereja dan tidak mendatangkan Pastor/Pendeta dari luar sebelum mendapat izin dari Pemerintah Aceh Selatan (saat itu belum dimekarkan).
Tiga bulan kemudian, atau tepatnya pada tanggal 13 Oktober 1979, Ummat Islam dan Ummat Kristen sepakat untuk membuat ikrar kerukunan ummat beragama. Ikrar tersebut ditandatangani oleh masing-masing 11 Pemuka (Ummat Uslam) dan 11 Pemuka (Ummat Kristen) dan ikut serta disaksikan Ketua Muspida Tingkat II Aceh selatan, Ketua Muspida Tingkat II Tapanuli Tengah-Sumut, Ketua Muspida tingkat II Dairi-Sumut, Camat Simpang Kanan dan kepala KUA Kecamatan simpang Kanan.
"Isinya, kedua belah pihak (Ummat Islam dan Kristen)n sepakat untuk memupuk persaudaraan dan membina kerukunan beragama," terangnya.
Lalu, pada Senin 1 April 1996 dibuat surat pernyataan bersama Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Simpang Kanan, Penduduk Mayoritas Beragama Kristen, Pimpinan gereja yang ditandatangani oleh 19 Tokoh Kristen, Kepala Desa, Pendeta dan Pohanger dalam Kecamatan Simpang Kanan.
Yang Isinya adalah, Pada tanggal 7 Maret 1996 surat yang dibuat oleh OTK yang isinya mendiskreditkan Bapak SATRIA MARMI (Danramil Simpang Kanan) ketika Itu. Dari Ummat Kristen menyatakan tidak ada keresahan dan gangguan didalam beribadah di Kecamatan Simpang kanan.
Seiring dengan berjalannnya waktu, jumlah Masyarakat non Muslim di Kabupaten Aceh Singkil semakin bertambah. Bahkan Gereja/Undung-undung juga bertambah. Para Pendeta sering berdatangan dari luar Kabupaten Aceh Singkil.
Keadaan tersebut lambat laun mendapat reaksi dari warga Muslim. Dimana ummat Kristen dianggap telah melanggar Perjanjian dan Kesepakatan diawal tahun 2000, Protes masyarakat mulai terdengar dan semakin terasa.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, pada tahun 2001, Bupati Aceh Singkil kala itu ikut mengundang kedua belah pihak (Islam dan Kristen) untuk bermusyawarah. Hasilnya dalam musywarah itu dibuat satu Perjanjian.
Kedua, sambungnya,, Pihak Kristen bersedia membongkar sendiri bangunan yang ada selain 1 Gereja di Desa Kuta Kerangan ukuran 12x24 meter dan tidak bertingkat, serta 4 buah Undung-Undung yang berlokasi di Desa Keras Kecamatan Suro, Desa Napagaluh Kecamatan Danau Paris, Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah dan di Desa Lae Gecih Kecamatan Simpang Kanan.
Perjanjian itu, tambahnya, ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2001 oleh masing-masing Tokoh baik dari tokoh Islam dan tokoh Kristen yang berhadir, serta ikut disaksikan Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRD Aceh Singkil, Wabup Aceh Singkil, Kajari Aceh Singkil, Ketua Pengadilan Aceh Singkil, Sekda Aceh Singkil, Pabung 0107 Aceh Selatan, Anggota DPRD Provinsi Aceh, Para Camat dan sejumlah Pejabat lainnya. Perjanjian ini disebut pula perjanjian 2001.
Perjanjian Yang Dilanggar
Dari rentetan Peristiwa diatas, jelas sekali bahwa ada perjanjian-perjanjian yang dilanggar. Hal itu harus diakui sebagai bahan evaluasi dan dicarikan jalan keluarnya. Bukan ditutup-tutupi dengan dalih sensitif atau Provokatif.
Dalam perjanjian 2001 misalnya, pihak Kristen bersedia untuk membongkar sendiri bangunan yang ada selain 1 gereja dan 4 undung-undung (Gereja Kecil), tapi ternyata tidak ditepati, alasannya, jumlah warga Kristen terus bertambah.
"Kebebasan beragama dan beribadah dijadikan pula sebagai dalih mendirikan Gereja tanpa izin yang notabene melanggar perjanjian kedua belah pihak," kata Ketua FUI Aceh Singkil, Tgk Hambalisyah Sinaga.
Ia menyebutkan, di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 29 ayat (2) disebutkan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
"Pasal itu hendaknya diterjemahkan secara benar. jika ibadah diterjemahkan sesuai makna katanya bisa kacau sekali. Sebab. Jihad juga ibadah, Nikah juga ibadah, menghentikan Perjudian juga ibadah. Tetapi dalam ibadah ada aturan yang harus ditaati, demikian pula pendirian Gereja/Undung-undung juga harus sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 04 Tahun 2016. Qanun Aceh ini adalah Turunan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Jelas Pada Pasal 125.126 dan 127," tegasnya.
Ummat Islam di Aceh Singkil Sangat Toleran
Apabila persyaratan Pendirian Gereja/Undung-undung telah terpenuhi, Ummat Islam tidak akan melakukan Protes. Buktinya, 1 gereja dan 4 Buah Undung-undung yang tercantum dalam perjanjian 2001 tidak pernah diprotes Ummat Islam di Kabupaten Aceh Singkil.
"Ummat Islam yang tinggal di Aceh Singkil Sangat Toleran dan Ummat yang Paling Toleran di Dunia. Lahirnya Perjanjian Damai merupakan salah satu bukti toleransi nya Ummat Islam," ujar Ketua FUI Aceh Singkil, Hambalisyah Sinaga.
Bukan itu saja, ungkanya, ketika terjadi konflik tahun 1979 banyak warga Kristen pergi mengungsi, namun tidak satupun harta benda mereka yang hilang. Demikian pula yang terjadi pada tahun 2015 yang lalu. Kampung yang sepi ditinggal mengungsi tetap aman dan tidak diganggu oleh Ummat islam, meskipun korban meninggal dunia mulai dari 1979 dan 2015 tetap dari ummat Islam.
"Ini merupakan fakta tak terbantahkan, bahwa warga Muslim Aceh Singkil dan warga Aceh pada umumnya sangat baik kepada minoritas, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan bersahabat," ujarnya.
Siapa Yang Buat Keributan
Semenjak tahun 1979 sampai dengan sekarang, kalangan ummat Muslim tidak ada yang memulai melakukan memercikkan percikan Api, mengundang keributan, serta ikut melanggar aturan dan kesepakatan yang telah dibuat. Tetapi, hal itu diduga berawal dari kalangan Ummat Non Muslim di Aceh Singkil.
"Perjanjian tahun 1979 dan 2001 dilanggar, SKB 2 Menteri Nomor 08/09 tahun 2006 juga dilanggar.Pergub Aceh Nomor 25 tahun 2007 dilanggar, Qanun Aceh nomor 04 tahun 2016 juga dilanggar," ujar Ketua FUI Aceh Singkil, Tgk Hambalisyah Sinaga.
Bahkan, sambungnya, para Tokoh dari kalangan non muslim (Kristen) dari tahun 1979 sampai dengan sekarang terus mengeluarkan Stetmen/Pernyataan yang sifatnya dinilai mengandung provokatif dan membuat laporan yang selalu bohong dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Pertama, kata Hambali, seperti pernyataan dari Pendeta berinisial EL, pada tanggal 23 Desember 2015 yang sempat di muat di laman BBC Indonesia yang menybeutkan bahwa Ummat Kristen di Aceh Singkil harus menempuh Jarak 40 Kilometer ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara untuk Beribadah. Padahal, ungkap Hambali, Pasca penertiban 10 rumah Ibadah masih ada 13 Gereja/Undung-undung yang berdiri Kokoh. Ini jelas pernyataan yang mengandung unsur provokatif.
Kedua, Pendeta EL dalam pernyataannya menyebutkan, bahwa ummat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil berjumlah 30 ribu. "Pernyataan ini juga mengandug provokatif dan pembohongan," tegah Hambali.
Ketiga, sambungnya, Tenda-tenda yang masih berdiri itu, semestinya sudah ditertibkan. Karena jika tenda itu tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan akan dijadikan sebagai alat bagi mereka untuk menarik simpatik dunia.dan jalan bagi mereka untuk menyudutkan Ummat Islam di Kabupaten Aceh Singkil seolah –olah Intoleran.
Keempat, Pendeta berinisial EB juga menyebiutkan bahwa Perjanjian tahun 2001 berada dibawah tekanan dan tidak murni hasil Musyawarah. "Pernyataan Pendeta EB Ini juga dinilai provokatif," sebut Hambali.
Kelima, Sambungnya lag, Pendeta berinisial EB pada tanggal 13 Oktober 2015 juga pernah mengeluarkan pernayataan yang terbit di media Tempo yang menyebutkan bahwa ada satu orang dari ummat Kristen meninggal. Padahal, apa yang disampaikan tersebut juga tidak benar adanya.
Keenam, Komitmen Perdamaian pada Kamis 19 Desember 2019 di Oop Room Kantor Bupati Aceh Singkil ikut dihadiri Forkopimda Aceh Singkil, perwakilan Ummat Islam dan Kristen, bahwa Ummat Kristen tidak akan merehab, menambah dan membangun sebelum penyelesaian Konflik.
"Kenyataannya Rumah Pendeta di Desa Napagaluh di bangun Gereja di Lae Gecih di tambah/diperluas," ujarnya.
Ketujuh, Surat Pernyataan dari MM tidak akan melanjutkan pembangunan rumah Pendeta juga dilanggar tanggal 20 Januari 2020. Kedelapan, Surat FORCIDAS Aceh Singkil ke Komnas Ham Perwakilan Aceh tanggal 4 September 2020 yang ditandatangani oleh ketua Forcidas berinisia BT, pada Poin 6.menurut mereka apa yang dilakukan oleh Forkopimda Aceh Singkil selama ini adalah tidak ada dialog dan mereka menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan pada tahun 1979 juga tidak ada dialog.
PGI Diminta Tidak Ngawur dan Baca Dengan Teliti Tentang Kekhususan Aceh
Ketua FUI Kabupaten Aceh Singkil, Tgk Hambalisyah Sinaga meminta kepada Pengurus PGI agar tidak ngawur dan sebaliknya untuk ikut serta membaca dengan teliti dan seksama tentan kekhususan Aceh.
Disampaikan Hambali, bahwa Aceh merupakan daerah yang punya kekhususan dan keistimewaan, Kekhususan Aceh adalah Daerah Syari'at Islam sehingga termuat di dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hambali menyebutkan, dalam Pasal 126, Ayat (1) dijelaskan, setiap pemeluk Agama Islam di Aceh wajib mengamalakan Syariat Islam. Sedangkan pada Ayat (2) dijelaskan bahwa setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh Wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam.
Sementara itu, pada Pasal 127 ayat (4) dijelaskan, bahwa pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. "Pendirian Tempat Ibadah telah diatur dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 Bab V Syarat Pendirian Tempat Ibadah, Pasal 13 dan Pasal 14," terangnya. (#)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.