-->

Kopda Ahyar Ajak Warga Pandan Sari Pasang Bendera dan Umbul-Umbul

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kopda Ahyar, Babinsa Koramil 03/Gumer Kodim 0109/Aceh Singkil, mengajak warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil untuk memasang bendera dan juga umbul - umbul di halaman rumah mereka masing-masing.

Hal itu disampaikan Kopda Ahyar sebagai bagian dari melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin perlawanan rakyat di pedesaan dan memberikan penyuluhan kesadaran bela negara serta memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg.

"Saya juga sudah meminta kepada warga untuk memasang bendera merah putih sejak 1 agustus 2020, kemudian mensosialisasikan undang-undang tentang pemasangannya, Sebab di dalamnya ada ancaman pidana jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tidak layak," ujar Kopda Ahyar dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Selasa (4/8/2020).

Ancaman pidana itu, sambungnya lagi, sudah diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

"Adapun isi dalam pasal tersebut adalah, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.

Ia juga menambahkan, sosialisasi dan imbauan-imbauan melalui patroli dan pemantauan di lingkungan masyarakat akan terus dilakukan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kecintaan terhadap lambang dan juga Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Fd)
Komentar Anda

Berita Terkini