-->

Pemkab Aceh Singkil Kembali Raih WTP dari BPK RI

REDAKSI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid (Kanan) saat menerima Laporan hasil pemeriksaan predikat WTP dari Kepala Perwakilan BPK RI Aceh, Arif Agus Rabu 24 Juni 2020. (Foto:Ist).

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, kembali mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Singkil Tahun 2019.

Predikat WTP tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Pertama, diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2014. Kemudian berturut-turut diraih pada tahun 2016, 2017, 2018 dan LKPD tahun anggaran 2019.

Laporan hasil pemeriksaan predikat WTP diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Aceh, Arif Agus kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Rabu (24/6/2020) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Predikat WTP yang diraih oleh pemkab Aceh Singkil tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif serta doa dari seluruh lapisan masyarakat.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengapresiasi kerjasama seluruh Tim Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Singkil yang sudah bekerja, sehingga Pemkab Aceh Singkil bisa kembali meraih Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh.

Menurutnya, prestasi Opini WTP dari BPK RI tersebut diraih secara gemilang karena adanya kerjasama antar Tim, yaitu SKPK Aceh Singkil yang sudah diperiksa oleh Tim Audit BPK RI. 

"Saya memberi apresiasi kepada jajaran Pemerintah Aceh Singkil yang sudah bekerja keras, sungguh-sungguh, yang memberikan keterangan terhadap permintaan Tim BPK, sehingga bisa dilakukan penilaian sesuai kriteria BPK RI," ujarnya Dulmusrid.

Dikatakan Dulmusrid, dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil masih harus menindaklanjuti beberapa Rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh. Sehingga ke depannya ini tidak ada lagi permasalahan.

"Intinya, kita ada beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Nanti kita akan sampaikan kepada TAPK-nya, kepada Keuangan, Inspektorat, dan seluruh SKPK," ujar Dulmusrid sebagaimana dilansir RRI.

Sehingga, sambungnya, semua rekomendasi dan temuan BPK RI itu harus segera ditindaklanjuti, dengan harapan WTP itu tidak ada lagi masalah, dan tidak ada lagi istilah pengecualian, dan benar-benar WTP yang tanpa syarat.

Dulmusrid menambahkan, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan berjadwal, karena harus mengikuti Protokol Kesehatan.

"Untuk penyerahan LHP Kabupaten Aceh Singkil dilakukan bersamaan dengan penyerahan LHP Aceh Barat, yang diterima langsung oleh Bupati Aceh Barat, Ramli, MS, yang juga meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian," ungkapnya. (Jamaluddin) 
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini