-->

Antisipasi COVID-19, DPRK Aceh Singkil Tunda Sidang Paripurna

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- DPRK Aceh Singkil, menunda rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus Pengawasan Jalannya Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil APBK Tahun 2019.

"Penudaan jadwal rapat paripurna ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19)," kata Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang kepada Singkilterkini.net, Kamis (26/3/2020).

Menurut Aritonang, penundaan rapat paripurna yang sebelumnya direncanakan akan berlangsung pada Kamis 26 Maret 2020 pukul 14.00 WIB juga telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRK Aceh Singkil melalui surat pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor: 005/486/DPRK/2020, tertanggal 24 Maret 2020, perihal Penundaan Jadwal Rapat Paripurna.

"Rapat paripurna ditunda pelaksanaannya sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut dan akan diinformasikan dikemudian hari," jelasnya.

Disampaikannya, dengan maraknya wabah Virus covid-19 (corona) saat ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor : 440/2436/SJ, tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilingkungan Pemerintah Daerah.

"Pada angka I disebutkan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD) serta Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home)," ujar Politisi dari Partai Golongan Karya Kabupaten Aceh Singkil. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini