-->

Perangkat Desa Yang Terdaftar di BPJS Masih Minim, Ini Kata Bupati Aceh Singkil

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, perlu dilakukan penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian secara terintegrasi.

Atas dasar tersebut, pemerintah telah megeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 perubahan perubahan atas peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Sasaran dari peraturan pemerintah ini termasuk perangkat desa yang juga harus mendapatkan jaminan dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan," ujarnya pada pembukaan rapat koordinasi dan PP 82 Tahun 2019 serta evaluasi kepesertaan perangkat Desa Bersama BPJS Ketenagakerjaan, diruang Off Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa, 18 Februari 2020.

Menurut Bupati, hal tersebut juga tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) antara Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini, lanjutnya dilakukan untuk meningkatkan kinerja para perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal.

Dijelaskannya, anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil dari anggaran penerimaan dan belanja desa APB-Des atau APB-Kam. "Jaminan tenaga kerja ini sudah memiliki payung hukum, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 20 yang menyebutkan biaya belanja pegawai aparatur desa dapat diambilkan dari APBDes Termasuk pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja," tegasnya.

Menurutnya, melalui program jaminan sosial tenaga kerja, para perangkat desa bisa mendapatkan empat jenis jaminan yaitu Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Jaminan hari tua dan Dana pensiun.

Hari ini, tambahnya, dilakukan rapat koordinasi sekaligus melakukan evaluasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan untuk seluruh perangkat desa dalam kabupaten Aceh Singkil. "Tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi dan mempersiapkan perangkat - perangkat pendukung daerah sebagai implementasi dari PP nomor 82 tahun 2019," sebutnya.

Bupati juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta seluruh Camat dalam Kabupaten Aceh Singkil untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap seluruh Kepala Desa agar segera mengimplementasikan peraturan pemerintah ini.

"Target kita pada tahun 2020 ini seluruh perangkat desa, Sekretaris, Bendahara, Kadus, Kaur, Tuha Peut, Pengurus Keagamaan, dan lain-lain, harus terdaftar dalam peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai wujud dan tanggung jawab kita terhadap undang undang," paparnya.

Apalagi, perangkat desa termasuk aset yang harus diperhatikan, termasuk juga tanggung jawab kita melindungi mereka dalam BPJS ketenagakerjaan selama melaksanakan tugas dan pengabdiannya.

Di samping itu, BPJS ketenagakerjaan juga diharapkan terus meningkatkan sosialisasi kepada seluruh komponen pekerja yang ada di Kabupaten Aceh Singkil khususnya aparatur desa dengan berkoordinasi dengan dinas terkait sehingga apa yang kita cita citakan menjadikan jembatan untuk kesejahteraan pekerja di indonesia bisa tercapai.
                                      
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh Mulyana mengatakan, Jumlah perangkat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih minim. Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk perlindungan kerja.

"Meski sudah pernah disosialisasikan, tapi masih minim respon hal ini terlihat dari 116 desa di Aceh Singkil, hanya 10 desa yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.

Untuk itu, Ia mengharapkan bantuan dan kerjasama dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dalam meningkatkan kepesertaan PBJS para perangkat desa.

Turut hadir, Kajari Aceh Singkil Amrizal Tahar,SH yang diwakil Kasi Intel, Erwin siregar SH; Anggota dan peserta BPJS. (Red/**). 
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini