-->

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

REDAKSI

ACEH -- Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, mengamankan 3 pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 5.51 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan, para pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli, Rabu (8/1/2020) siang.

Ketiga tersangka masing berinisial HAS (48) warga Gampong Seuriweuk, Mus (37) dan MN (37) warga Gampong Ude. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara

Dari tersangka HAS polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,10 gram dan 1 paket sabu seberat 1,45 gram beserta 1 lembar kertas alumanium foil dari tersangka Mus.

Sedangkan, dari tersangka MN, polisi juga menemukan barang bukti 13 paket sabu seberat 3,96 gram.

"Ketiga pelaku ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi Narkoba," ujar AKBP Ian Rizkian.

Menurut Kapolres, barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan tersangka.

Usai ditangkap, lanjutnya, ketiga tersangka langsung diamankan ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Ian Rizkian Milyardin yang juga selaku mantan Kapolres Aceh Singkil mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Utara agar dapat menjauhkan diri dan keluarga dari narkoba. (Jml/Red).
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini