-->

Polisi Ungkap Illegal Loging di Sungai Landak

REDAKSI

*Dit Polairud Polda Kalbar Sita 800 Batang Kayu Rimba


PONTIANAK – Sebanyak 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba berhasil disita Dit Polairud Polda Kalbar dari Sungai Landak, Kamis (16/1/2020) kemarin.

Penemuan kayu yang diduga merupakan tindak pidana illegal loging ini ditemui tim Patroli Air Dit Polairud Polda Kalbar berada di Sungai Landak, Desa Korek, Kubu Raya. 

Pengungkapan ini dibenarkam Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta, ia pun menerangkan kronologis dari dugaan kasus illegal loging ini.

"Pada kamis 16 Januari 2020, sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Patroli Ditpolairud melaksanakan patrol di Sungai Landak. Tepatnya di Desa Korek. Disana tim mendapati kayu bulat dan olahayan yang jumlahnya cukup banyak" jelasnya

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan disekitar ditemukan pelaku berinisial A warga Sungai Ambawang.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill  dan kayu kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," lanjutnya.

Kombes Pol Benyamin juga menerangkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini berada di Dermaga Dit Polairud Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku terancam dengan TP Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan UU No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l. (Red/**).
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini