-->

Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Divonis Seumur Hidup

REDAKSI
Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah, sopir travel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Selasa (28/1/2020).
ACEH SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh sopir travel, Selasa (28/1/2020).

Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa Hadi Nurfaton warga Desa Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Sidang juga dihadiri diantaranya, JPU dari Kejari Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Sahputra, Terdakwa Hadi Nurfaton dan penasehat hukum terdakwa, Alfiandi.

Pasca divonis seumur hidup, terdakwa Hadi Nurfaton menyatakan berpikir-pikir dulu. Hal itu disampaikan terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Sementara itu, JPU yang ikut menghadiri persidangan itu juga menyampaikan berpikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhi Hakim terhadap terdakwa, apalagi tuntuan JPU dengan putusan Hakim berberbeda.

"Karena tuntutan dan putusan berbeda, Kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU sebagaimana dilansir aceh.tribunnews.com.

Sebagaimana diketahui, Hadi Nurfaton, didakwa telah membunuh Syafriansyah warga Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah, pada 31 Mei 2019 lalu dengan menyaru menjadi penumpang mobil.

Pembunuhan itu dilakukan terdakwa terhadap korban di sekitar area perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara dengan menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Tidak hanya itu, Terdakwa juga menjerat leher korban dengan menggunakan tali rapia untuk memastiakan korban benar - benar dalam keadaam mati. Pembunuhan itu juga dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni 2019 lalu, warga Aceh Singkil juga sempat digegerkan atas penemuan mayat Syafriansyah, sopir travel di semak belukar dikawasan Desa Bulu Sema, Kecamatan Suro.

Belakangan baru terungkap bahwa Syafriansyah warga Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah merupakan korban pembunuhan. Hal itu, terungkap setelah aparat kepolisian resor Aceh Singkil berhasil menangkap Terdakwa Hadi Nurfaton. (**)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini