-->

Polda Aceh Tangkap Pengunggah Video Rasis

REDAKSI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin bersama Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka kasus ujaran kebencian, sara, dan kepemilikan senjata api beserta sejumlah barang bukti, di Polda Aceh Aceh, Kamis (7/11/2019). - SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR


SINGKILTERKINI.NET | Bagi anda yang pernah melihat video rasis yang menampilkan enam pria--lima di antaranya mengenakan sebo dan seorang berserban. Sembari melontarkan kata-kata yang mengandung SARA yang ditujukan kepada pendatang yang bukan warga Aceh, agar segera keluar dari Aceh, sampai batas 4 Desember 2019, beberapa waktu lalu.

Video yang diupload oleh tersangka pada 17 September 2019. Dua dari enam orang tersebut ditangkap tim gabungan Polda Aceh, Kamis (7/11/2019) kemarin.

Mereka diamankan oleh tim gabungan Polda Aceh, sekitar pukul 10.25 WIB di Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Tanpa perlawanan Yahdi dan seorang anggotanya berinisial RD, langsung disergap oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh, Brimob, Sabhara, dan anggota Polres Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengungkapkan dua tersangka penggugah konten video kebencian dan unsur SARA yang ditangkap. Karena menyebarkan konten ujaran kebencian yang melanggar UU ITE serta kepemilikan senjata api rakitan jenis FN ilegal tersebut, tercatat sebagai warga Aceh Utara.

Menurut Kombes Ery, pasca-viralnya dua kontens pelanggaran UU ITE yang diunggah dari akun Facebook pribadi milik tersangka Yahdi, pada Agustus 2019 lalu. Kemudian disusul diunggah sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian serta bermuatan SARA, berdurasi 05 menit 15 detik.

Isinya kata-kata rasisme yang meminta warga non-Aceh (bukan pribumi Aceh) untuk segera keluar dari Aceh, sampai batas 4 Desember 2019. Kalau tidak diindahkan maka akan diambil tindakan keras, petugas pun langsung mengintensifkan penyelidikan dan pengembangan.

"Mulai Agustus saat pertama kali tersangka menenteng senjata api rakitan jenis FN dan mengupload di facebooknya serta melepas tembakan ke udara sebanyak 3 kali. Tim sudah mulai turun untuk melacak keberadaan para tersangka," sebut Kabid Humas dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Kamis (7/11/2019).

Lalu, pada 17 September 2019, tersangka yang kembali mengupload sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian dan bermuatan SARA, berdurasi 05 menit 15 detik tersebut. Akhirnya tim gabungan Polda Aceh ini pun semakin diintensifkan. 

"Selama ini, para tersangka sudah terendus keberadaannya. Tapi hari ini lah (kemarin-red) kita mendapatkan informasi yang akurat. Sehingga tim gabungan Polda Aceh yang terlibat langsung melakukan penyergapan terhadap dua tersangka ini," tambah Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH.

Mantan Kapolresta Banda Aceh ini menerangkan tersangka Yahdi yang ditangkap merupakan orang yang berbicara di dalam rekaman tersebut. Sementara tersangka RD tersangka yang berada di samping YIL.

"Sejauh ini belum ditemukan hubungan kelompok ini dengan kelompok kriminal bersenjata lainnya yang pernah ditangani sebelumnya. Meski demikian itu terus kami dalami dan sejauh ini kedua tersangka ini melanggar UU ITE tentang ujaran kebencian dan SARA serta kepemilikan senjata api, yang hukumannya mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun," pungkas Kombes Saladin.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery menimpali, dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah alat bukti, yakni satu akun milik tersangka yang berisi 14 postingan ujaran kebencian dan rasis.

Lalu senjata api rakitan jenis FN plus 6 butir peluru. Kemudian buku tabungan, dua paspor, ATM, KTP milik tersangka, tiga Hp. Petugas juga menyita kain sal hitam putih kotak-kotak (menyerupai serban) yang dikenakan di dalam video tersebut serta 6 lembar bendera serta beberapa baju loreng.

"Terkait masalah lainnya masih didalami oleh tim, karena mereka baru tadi pagi (kemarin-red) ditangkap. Tapi, yang mungkin juga penting sebagai catatan, tim gabungan Polda Aceh yang menangkap kedua tersangka ini sebelumnya juga sudah mengungkap 12 pucuk senjata api ilegal , sejak puasa lalu," demikian pungkas Kombes Ery.

Konferensi pers tersebut juga ikut hadir Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Dedy Irianto dan Kasat Brimob, Kombes Suheru SIK MH, serta Wadirreskrimsus Kombes Pol Ridwan Usman. (*/Serambinews.com)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini