-->

Pengadilan Negeri Singkil Sidangkan Perkara Gugatan Sederhana

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan terobosan hukum dalam hukum keperdataan, salah satunya mengenai perkara Gugatan Sederhana.

Adapun instrumen hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana, namun terhadap Peraturan tersebut telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana.

"Pengadilan Negeri Singkil yang berada dibawah Mahkamah Agung telah menyidangkan perkara gugatan sederhana dengan berpedoman terhadap peraturan tersebut," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Singkil, Asraruddin Anwar S.H.M.H, kepada Singkilterkini.net, Rabu (23/10/2019) di Aceh Singkil.

Perkara Gugatan Sederhana, lanjutnya, sangat membantu masyarakat untuk mencari keadilan dibidang hukum keperdataan.

Menurutnya, syarat dapat diajukan perkara Gugatan Sederhana sesuai pasal Pasal 3 Ayat (1) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 adalah gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dgn nilai kerugian materiil paling banyak Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana dijelaskan pada Ayat (2) meliputi perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui Pengadilan Khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan, dan Sengketa hak atas tanah.

Pengadilan Negeri Singkil, kata Asraruddin, selama berlakunya Peraturan tersebut telah menanggani perkara sebanyak dua belas perkara. Walaupun perkara gugatan sederhana proses penyelesaian sangat cepat yaitu harus 25 hari kerja dan Pengadilan Negeri Singkil hanya terdapat 3 Hakim dan 4 Panitera Pengganti. 

Namun, tambahnya, semangat aparatur Peradilan Pengadilan Negeri Singkil juga sangat luar biasa, hal tersebut dapat dilihat dari limit waktu penyelesaian perkara. 

"Semangat ini tentunya lahir, karena Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang selalu memberikan hadiah (Reward) kepada Hakim dan Panitera Pengganti yang berhasil menangani Perkara Gugatan Sederhana," tutupnya. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini