Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba
ACEH SINGKIL,SINGKILTERKINI.NET - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil menangkap 2 orang tersangka, terdiri dari 1 orang pengedar dan 1 orang pemakai narkoba jenis sabu, di Desa Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Selasa (17/9/2019) pukul 19.00 WIB.
Selain menangkap ke 2 tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu paket Sabu dalam plastik transparan list merah seberat 0,14 gram, beberapa buah plastik transparan liat merah, satu unit sepeda motor revo warna merah, satu unit HP merk OPPO, satu unit HP Nokia warna hitam dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda,SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Darmi mengatakan kedua tersangka masing - masing berinisial DD (21), warga Jln. Hamzah Fansuri, Desa Subulussalam Barat, dan AS (35), warga Desa Sikelondang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Menurut Darmi, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka atas nama AS sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal satnarkoba Polres Aceh Singkil langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan sejak pagi hari hingga terjadinya penangkapan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.
Kemudian lanjutnya, pada pukul 18.30 WIB petugas melihat seorang laki-laki yang diketahui bernama DD datang ke rumah tersangka AS dengan menggunakan satu unit sepeda motor Revo warna merah.
Selanjutnya, dari hasil pengamatan saudara DD memanggil tersangka AS yang berada di dalam rumah dan keduanya sempat melakukan pembicaraan di depan pintu rumah, tidak lama kemudian DD memberikan uang dan AS memberikan 1 buah paket sabu yang dikemas dalam plastik transparan.
Kemudian, tambahnya, untuk meyakinkan bahwa yang diserahkan Tersangka AS adalah Narkotika jenis sabu, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil langsung melakukan pembuntutan hingga sampai di depan Hotel Maulida Subulussalam.
"Begitu tiba di Hotel Maulida, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka DD dan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan," ujar IPTU Darmi.
Selanjutnya, tim sat narkoba segera menuju ke rumah AS untuk mengamankan tersangka kedua, dan dari tangan tersangka AS ikut diamankan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan beberapa alat yang identik digunakan dalam peredaran narkotika jenis sabu seperti plastik transparan dengan lis merah ukuran kecil dan sedang.
"Usai ditangkap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Tiga Pengedar dan Penguna Narkoba di Aceh Singkil Ditangkap
Selain menangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba jenis Sabu di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil juga menangkap 3 orang yang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Rabu, (28/8/2019) Pukul 09.30 WIB.
Ketiga pelaku, yang terdiri dari Pengedar dan pemakai masing - masing berinisial, SL (25), ER (22) dan EE (30) yang merupakan warga Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa dua paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening, dua perangkat alat hisap (Bong), Uang tunai senilai 3,9 juta rupiah dan satu unit honda scoopy warna putih hitam.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Petugas Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil, bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. (Jml/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.