Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menggelar konferensi pers. (Yulida/detikcom)
SINGKILTERKINI.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan jaksa di Kejati DKI. Salah satunya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi adalah Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico (swasta) sebagai pihak yang beperkara. "AWN, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," ujarnya sebagaimana dilansir detikcom.
Pihak penerima dalam kasus, yakni, Agus Winoto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Sendy Perico saat ini belum tertangkap. Laode juga mengimbau Sendy Perico segera menyerahkan diri. "Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico (swasta) untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," ujarnya. (detik.com)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.