SINGKILTERKINI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PPWI dan SPRI terhadap Dewan Pers, pada Rabu (30/1/2019).
Penundaan sidang tersebut karena tergugat Dewan Pers belum membuat kesimpulan atas 26 kali persidangan yang lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Penasehat hukum penggugat PPWI dan SPRI, Dolfie Rompas.
"Penyebab ditundanya persidangan adalah karena tergugat Dewan Pers belum membuat kesimpulan atas 26 kali persidangan yang lalu," kata Dolfie Rompas kepada Wartawan, Senin (30/1/2019).
Akhirnya kedua pihak sepakat menunda sidang hari ini, "Sidangnya ditunda hingga Minggu depan, Rabu, 6 Februari 2019," terang Dolfie. [Jml/Red]
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.