SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg dan partai politik, Selasa (22/1/2019).
Penertiban dilakukan setelah adanya sejumlah peserta yang tidak mengindahkan surat peringatan dari Panwaslih terkait tempat yang dilarang memasang APK.
"Kita sudah berikan peringatan tapi masih ada yang tetap memasang APK. Hari ini kita tertibkan langsung bersama satpol pp dan di kawal pemilu pihak kepolisian," kata Deva Susanti, selaku koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil.
Penertiban dilakukan secara serentak di sejumlah kecamatan. "Penertiban APK hari ini dibagi dalam tiga tim, masing - masing tim juga ikut melibatkan Komisioner Panwaslih Aceh Singkil, Panwaslih Kecamatan dan Panwaslih Desa," ujar Deva.
Menurut Deva, fokus penertiban APK peserta pemilu seperti di tempat umum, tempat ibadah, sekolah, gedung pemerintahan, pohon, tiang listrik, tiang telpon, jumlah APK dan lain sebagainya.
Lanjut Deva, sebelum dilakukan penertiban beberapa peserta pemilu sudah ada yang menertibkan. Panwaslih hanya menertibkan beberapa yang belum mengindahkan peringatan.
"Laporan yang kami terima dari Panwaslih Kecamatan sudah ada dari peserta pemilu yang menertibkan APK yang melanggar ketentuan, mereka menggeser atau memindahkan APK nya masing-masing ke tempat yang tidak melanggar aturan," ujar Deva saat ditemui disela-sela penertiban APK di di wilayah kerja Panwaslih Kecamatan Gunung Meriah.
Deva juga mengapresiasi para peserta pemilu yang berkenan untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan. (Habibi Bancin/RED)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.