![]() |
Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh Singkil, Azwar Ramnur (Kanan) saat Supervisi di Sekretariat Panwaslih Kecamatan Gunung Meriah |
SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan Panwaslih Kabupaten (Panwaslihkab) Aceh Singkil melalui Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Azwar Ramnur, melakukan rangkaian kunjungan dalam rangka supervisi ke dengan Panwaslih Kecamatan (Panwaslihcam) Gunung Meriah. Kamis (20/12).
Kedatangan Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil itu disambut langsung oleh Ketua Panwaslih Kecamatan Gunung Meriah, M Yasin yang ikut didampingi Anggota Jamaluddin dan Risah Ruddin.
Dalam kunjungan tersebut, Azwar Ramnur menyampaikan banyak hal, diantaranya memberikan pesan agar jajaran Panwaslih Kecamatan terus menjaga soliditas.
"Masalah-masalah yang muncul di internal organisasi panwaslih silakan diselesaikan secara internal, jangan sampai keluar dan diketahui pihak lain", Sebutnya.
Tidak hanya menjaga soliditas dan komunikasi internal, Azwar juga berharap Panwaslih Kecamatan untuk tetap membangun komunikasi secara intensif dengan stakeholder dan Muspika setempat.
Sementara dalam hal pengawasan, Azwar meminta kepada Panwaslih Kecamatan Gunung Meriah beserta jajaran untuk lebih memperkuat upaya-upaya preventif, di samping juga penindakan.
"Minimnya pelanggaran yang terjadi merupakan bagian dari kepengawasan yang sukses, sebab kepengawasan tidak semata-mata penindakan, tapi juga pencegahan," tegas Azwar.
Dalam pertemuan itu, Azwar juga meminta kepada Panwaslih Kecamatan Gunung Meriah beserta jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu baik yang difasilitasi oleh KIP Aceh Singkil maupun terhadap APK Penambahan yang diadakan oleh peserta Pemilu.
"Pastikan APK Peserta yang difasilitasi oleh KIP Aceh Singkil dipasangkan di lokasi yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Singkil melalui SK KIP nomor 134" tegas Azwar.
Tidak hanya itu Azwar juga meminta Panwaslih Kecamatan Gunung Meriah dan jajaran untuk melakukan pendataan terhadap APK peserta pemilu, terutama yang dipasang ditempat yang dilarang maupun di lokasi milik perseorangan atau perusahaan.
APK Peserta Pemilu yang dipasang di lokasi milik perseorangan atau perusahaan sesuai aturan harus mendapatkan ijin tertulis dari pemilik lokasi.
"Ya, Ijinnya harus tertulis tidak cukup dengan ijin Lisan," pungkas Azwar.
Dijelaskannya, bahwa untuk APK Peserta Pemilu dilarang dipasang diantaranya seperti di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah termasuk sarana pendidikan.
"Jika ada ditemukan segera didata dan dilaporkan hasilnya ke Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, tapi sebelum itu ada baiknya dilakukan upaya lewat pendekatan persuasif dengan peserta pemilu agar APK diturunkan dan dipasangkan pada tempat yang dibolehkan," ujar Azwar.
Dikesempatan yang sama, Azwar juga menekankan agar jajaran Panwaslih Kecamatan Gunung Meriah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan Kampanye Peserta Pemilu, dan melaporkan hasil pengawasan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. (Jml/RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.