SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Sebanyak 324 pengendara terjaring Operasi Zebra Rencong Polres Aceh Singkil dan diberikan sanksi tilang oleh polisi lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggar tersebut terjaring selama digelarnya Operasi Zebra Rencong selama 12 hari berturut-turut dan berakhir, pada Senin (12/11/2018) kemarin.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Syukrif mengatakan, Selasa (13/11/2018) pengendara yang mendapat sanksi tilang tersebut yakni tidak menggunakan helm sebanyak 206 orang.
"Ada 324 pengendara yang ditilang, 206 diantaranya tidak pakai helem. tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman sebanyak 70 orang, dan tidak membawa surat - surat saat berkendara sebanyak 48 orang," kata Sukrif.
Para pelanggar terjaring di lokasi operasi yakni di kawasan jalan Lintas Singkil - Subulussalam Kabupaten Aceh Singkil sebanyak 143 pelanggar.
Kemudian, di kawasan jalan lintas Subulussalam - Medan Kota Subulussalam sebanyak 181 pelanggar.
"Barang bukti yaitu, ranmor sebanyak 173 unit, STNK sebanyak 86 lembar, da SIM sebanyak 65 lembar," jelas Sukrif seraya menghimbau kepada para pengguna jalan diwilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam agar dapat mematuhi aturan dalam berlalu lintas. (Jamaluddin)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.