-->

DPRK Aceh Singkil Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBK 2019

REDAKSI

Rapat paripurna DPRK Aceh Singkil dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran DPRK terhadap KUA dan PPAS APBK tahun 2019 dan laporan Badan Legislasi tentang program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018.

SINGKILTERKINI.COM,ACEH SINGKIL - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Senin (5/11/2018) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran DPRK terhadap KUA dan PPAS APBK tahun 2019 dan laporan Badan Legislasi tentang program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Yulihardin,S.Ag yang ikut dihadiri 17 anggota DPRK Aceh Singkil, Sekretaris DPRK Aceh Singkil beserta jajaran. Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan sejumlah kepala SKPK dilingkungan Pemkab Aceh Singkil.

Laporan laporan Badan Anggaran DPRK terhadap KUA dan PPAS APBK Aceh Singkil tahun 2019 di sampaikan oleh H.Mairaya selaku anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Singkil. Sedangkan, untuk laporan Badan Legislasi tentang program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018 disampaikan oleh Ramli Boga selaku Anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Singkil.

Dalam kata sambutannya, Yulihardin selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa sebelum laporan Banggar disampaikan pada sidang paripurna dewan, pihak Banggar Dewan bersama TAPK telah melakukan pembahasan-pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan mempedomani aturan yang berkenaan dengan pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

Menurut Yulihardin, Selama berlangsungnya proses pembahasan, Banggar Dewan sudah mencermati, meneliti, mempelajari semua isi dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019 yang diajukan oleh pihak eksekutif. “Banggar Dewan juga mencermati, meneliti dan mepelajari laporan realisasi fisik dan keuangan APBK Aceh Singkil Tahun 2018 yang sedang berjalan,” sebutnya.

Selanjutnya Kata Yulihardin, dalam pembahasan Banggar juga ikut mempelajari, memberikan koreksi dan penyempurnaan dalam pembahasan antara Banggar dengan TAPK sehingga dokumen tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari.

Selanjutnya barulah dilakukan pembahasan-pembahasan yang terkait dengan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan, walaupun tidak semuanya terpenuhi kebutuhan setiap SKPK, namun telah dilakukan kajian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Terhadap beberapa buah Rancangan Qanun yang telah dibahas oleh Anggota Badan Legislasi, Dewan bersama Tim Pemerintah Daerah dan pihak terkait Iainnya, beberapa waktu yang lalu, “kami atas nama Pimpinan Dewan mengucapkan ten’ma kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya,” sebutnya. (Jamaluddin)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini