ACEH SINGKIL - Anggota Koramil 06/Singkohor, Kodim 0109/Singkil, Serka Hendra menghadiri acara Sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Singkil, No 4 Tahun 2018 oleh Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil di Aula Kantor Camat Kutaa Baharu, Kamis (20/9).
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Kabag Hukum dan HAM Sekdakab Aceh Singkil, Amarudin,SH, Camat Kuta Baharu, Ahmad S.H, unsur Muspika Kuta Baharu, Kepala Imum Mukim, Babinkamtibmas, para Kades dan BPK Se- Kecamatan Kuta Bahru.
Saat menymapikan materinya, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Aceh Singkil menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran kejelasan kepada BPK tentang payung hukumnya dalam menjalankan tugasnya sebagai Badan Pemusyawaratan Kampong ungkap Srk Hendra.
Srk Hendra selaku Plh Danpos Ramil Kota Baharu sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya Sosialisasi ini oleh Bagian Hukum & Ham Kab Aceh singkil. Dengan harapan kedepan unsur BPK dapat melaksanakan tugas & fungsinya dengan penuh rasa tanggungjawab, guna menunjang kemajuan pembangunan Desa pungkasnya. (Koramil 08/Singkohor)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.