ACEH SINGKIL - Polres Aceh Singkil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Tiga pelaku yang ditangkap merupakan warga kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan inisial WR (32), FR (19), dan RN (30).
"Ketiganya ditangkap pada Rabu 29 Agustus 2018 ditiga tempat berbeda di wilayah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda SIK melalui Kasat Narkoba, IPDA Mustafa,SH, di Aceh Singkil, Kamis (30/8/2018).
Dijelaskannya, pada Rabu 29 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Subulussalam sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Berbekal Informasi tersebut, selanjutnya pada pukul 14.30 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap tersangka WR di depan kantor Dinas Perpustakaan Kota Subulussalam, Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Pemko Subulussalam dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
Kata Mustafa, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka WR, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti berupa sabu itu dibeli dari Tersangka FR dengan harga 400 ribu Rupiah.
Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melalukan penangkapan terhadap FR di pinggir jalan Cepu Indah, Desa Subulussalam Timur.
"Dari tersangka FR, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok jenis Lucky Strike yang didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram," ujar Mustafa.
Kemudian, dari hasil interograsi terhadap tersangka FR, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti berupa sabu yang dimilikinya termasuk yang telah dijual olehnya kepada tersangka WR dibeli dari tersangka RN alias Sinok dengan harga 350 ribu rupiah.
Berbekal informasi tersebut, pada pukul 17.30 WIB tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka RN di rumahnya di Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
"Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka RN juga ditemukan 1 buah kotak minyak rambut kecil warna coklat dalam saku celana bagian depan yang didalamnya berisikan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,50 gram," terang Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, bahwa dari hasil interogasi terhadap tersangka RN, yang bersamgkutan mengaku jika barang bukti tersebut didapat dari salah seorang warga beinisial K (DPO).
"Pada pukul 22.30 WIB ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Mustafa. (Jml/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.