SINGKILTERKINI.COM | Sebanyak 39 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR Aceh, gagal pada uji baca Al Quran, sehingga dinyatakan tidak lulus pada salah satu syarat tersebut.
Umumnya para Bacaleg lulus dalam uji baca Alquran, kendati ada sebagian kecil yang dinyatakan tidak lulus setelah dites oleh tim penguji independen.
"Sesuai data tercatat sebanyak 39 Bacaleg tidak lulus uji baca Alquran. Mereka harus digantikan oleh calon lain dalam masa perbaikan,” kata Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Akmal Abzal dalam rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRA kepada partai masing-masing di Aula KIP Aceh, Sabtu malam 21 Juli 2018.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dan ikut dihadiri oleh semua komisioner, Sekretaris KIP Aceh, para anggota Panwaslih Aceh, dan semua pengurus partai peserta Pemilu 2019.
Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Abzal menjelaskan jumlah total Bacaleg adalah sebanyak 1.338 orang, selain yang tidak lulus uji baca Alquran, juga ada sebanyak 75 Bacaleg yang dinyatakan gugur, karena tidak hadir sampai batas uji baca Alquran berakhir.
"Artinya ada sebanyak 114 orang yang dinyatakan gugur," sebutnya.
Sedangkan 4 orang lainnya non-muslim dan mereka tidak wajib ikut uji tersebut. Sebanyak 1.220 dinyatakan lulus.
Ia berharap seluruh partai dapat mengganti para Bacaleg-nya yang tidak lulus uji baca Alquran dan gugur dalam masa perbaikan, mulai tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018.
Dikesempatan yang sama, Anggota KIP Aceh Munawarsyah kepada perwakilan partai mengumumkan sejumlah kekurangan lainnya yang harus diperbaiki para Bacalegnya.
Kekurangan dimaksud dintaranya ditemukan adanya surat kesehatan yang kurang lengkap, ijazah yang bermasalah dan adanya nama yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta belum adanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri untuk kelengkapan syarat. “Ini harus dilengkapi di masa perbaikan,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada semua partai dalam masa perbaikan dapat membawa semua berkas para calegnya secara lengkap, tidak dicicil per Daerah Pemilihan (Dapil). Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.
Dipenghujung acara rapat pleno, seluruh partai diberikan hasil verifikasi masing-masing Bacaleg, untuk memperbaiki kekurangannya yang diserahkan oleh Ketua KIP Aceh Samsul Bahri secara simbolis berupa satu bundel berkas tersebut kepada salah satu partai lokal dan nasional. [Jml/Red]