-->

Dalam 24 Jam, Pembunuhan Sadis Siswa SMAN 2 Langsa Terungkap

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM | Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan M. Faizal (17) Siswa SMA Negeri 2 Langsa, Aceh dan meringkus pelaku dalam waktu 1 X 24 Jam.

Sebagaimana diketahui, M Faizal, warga Dusun Sawo, Lorong 3, Gampong Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, pada Rabu 18 Juli 2018 ditemukan tewas bersimbah darah di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

"Pelaku yang membunuh M Faizal adalah berinisial HKS (17). Tersangka di tangkap oleh anggota Satreskrim, pada Kamis 19 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB di Kota Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara," kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Langsa Timur kepada sejumlah Wartawan, Jumat (20/7/2018).

Tersangka HKS (17) lanjut Kapolres, merupakan warga Desa Kebun Ubi Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dan tercatat sebagai siswa di salah satu SMKN di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.


Menurut Kapolres, keberhasilan mengungakap kasus pembunuhan ini tidak terlepas dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang di temukan di Tempat Kejadian Perkara seperti 1 Unit HP merk Advan Warna Putih; 1 buah Dompet berwarna coklat yang berisikan 1 buah kartu Tanda Siswa SMKN 2 Karang Baru, 1 buah kartu perpustakaan SMKN 2 Karang Baru, 1 buah Kartu ATM bank BRI dengan uang sejumlah Rp. 51.000 atas nama atasnama HKS.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan serta barang bukti yang telah diamankan didapati petunjuk bahwa diduga kuat yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut adalah HKS”, ujar Kapolres.

Kemudian, berdasarkan petunjuk tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pengembangan ke SMKN 2 Karang Baru guna mencari identitas lengkap yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Dari SMKN 2 Karang Baru didapat bahwa yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tinggal di Desa Kebun Ubi Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung menuju ke rumah yang diduga menjadi pelaku pembunuhan, akan tetapi setibanya para personil Satreskrim Polres Langsa di rumah yang di maksut tersangka HKS sudah terlebih dahulu melarikan diri.

Beruntung, tiba - tiba salah seorang kepala dusun dan masyarakat di desa dimaksud memberitahukan bahwa ada sepeda motor yang ditaruh di salah satu rumah masyarakat yang di duga ada kaitannya dengan pembunuhan tersebut.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung menuju ke rumah yang di maksut dan mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra helmet, tanpa nopol, dan terdapat bekas bercak darah dan hondra supra warna merah putih yang di gunakan tersangka pada saat mendatangi korban.

Setelah mengetahui tersangka melarikan diri menuju Kota sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang menjadi tempat persembunyian tersangka HKS Syahputra.

Akhirnya, pada Kamis 19 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB di Kota sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Satreskrim  Polres Langsa berhasil mengamankan HKS yang  di duga sebagai pelaku pembunuhan. "Saat diamankan HKS tidak melawan," sebut Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, selain mengamakan  tersangka, petugas Satreskrim juga ikut mengamankan Barang Bukti berupa, 1 potong baju kemeja yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan; 1 potong celana warna hitam yg digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan; 1 pasang sepatu warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan.

Selanjutnya dari hasil Interogasi yang dilakukan, tersangka HKS menerangjan bahwa benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban atasnama M. Faizal (17) Siswa Kelas 3 SMAN 2 Langsa, Gampong Alue Merbau Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana Subs UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman mati atau 15 tahun penjara.

"Untuk motif pembunuhan sejauh ini masi dilakukan pendalaman apa motif sesungguhnya," terang Kapolres Langsa, seraya menghimbau kepada kelurga korban dan keluraga tersangka agar tidak membuat bibit dendam ataupun permusuhan yang dapat yang dapat menimbukkan mainhakim sendiri. [RED/RGS]
Komentar Anda

Berita Terkini