-->

16 Parpol di Aceh Singkil Mendaftar ke KIP, Satu Parlok Ini Ajukan 120 Persen

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM | Dua Partai Lokal (Parlok) di Kabupaten Aceh Singkil resmi menyerahkan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK dari partai masing-masing ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil. Selasa (17/7/2018).

Dua Parlok yang menyerahkan berkas pencalonan dan berkas bakal calon pada hari terakhir batas pengajuan, yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA). Dari dua Parlok yang mendaftar ke KIP Aceh Singkil hanya PNA yang mengajukan 120 persen kuota bacaleg.

Pengajuan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat komisi pemilihan umum nomor 647/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tentang  pengajuan kuota bacaleg 120 persen untuk partai lokal di Aceh.


Sekretaris KPU Kabupaten Aceh Singkil Wira Surya Santika mengatakan hingga batas pengajuan berkas pencalonan dan berkas bakal calon ditutup pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB, tercatat 16 dari 20 Parpol yang telah mengajukan bacaleg ke KIP Aceh Singkil.

"Dari 16 Partai Politik yang mengajukan berkas pencalonan dan berkas bakal calon , 14 diantaranya berasal dari Partai Nasional (Parnas) dan 2 dari Partai Lokal (Parlok)," ujar Wira kepada SingkilTerkini.com, Rabu (18/7/2018) di Aceh Singkil.

Wira menjelaskan ke 14 Partai Nasional (Parnas) yang mendaftar ke KIP Aceh Singkil terdiri dari PAN, PKB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Perindo, PKS, PBB, PSI, PDIP, PPP, PKPI, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

Sedangkan, kedua Partai Lokal (Parlok) yang mendaftar ke KIP Aceh Singkil yaitu PNA dan PA.

Sementara itu, Partai SIRA, PDA, Partai Berkarya dan Partai Garuda hingga proses pengajuan berkas pencalonan dan berkas bakal calon ditutup tidak ada mengajukan berkas pencalonan dan berkas bakal calonnya. [RED]
Komentar Anda

Berita Terkini