-->

Pileg dan Pilpres 2019, KIP Aceh Singkil Tetapkan 74.685 Daftar Pemilih Sementara

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 74.685 Pemilih pada pemilihan umum DPR, DPRD, DPD serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. 

“Secara resmi KIP Aceh Singkil menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 74.685 Pemilih,” kata Ketua KIP Aceh Singkil, Yarwin Adi Dharma dalam rapat pleno penetapan DPS di Media Center, KIP Aceh Singkil, Minggu (17/6/2018). 

Dalam rapat pleno penetapan DPS, juga dihadiri oleh Komisioner Panwaslu Aceh Singkil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sejumlah perwakilan partai politik.

Berdasarkan jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki di wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebanyak 37.028 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 37.657 pemilih. 

Adapun rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) yaitu, Kecamatan Pulau Banyak Barat sebanyak 1.757 pemilih, Pulau Banyak 2.662 pemilih, Kuala Baru 1.745 pemilih, Singkil 12.005 pemilih dan Singkil Utara sebanyak 6.067 Pemilih.

Kemudian, kecamatan Gunung Meriah sebanyak 23.624 pemilih, Simpang Kanan 9.457 pemilih, Danau Paris 3.778 pemilih, Suro Makmur 5.217 pemilih, Kota Baharu 4.042 pemilih dan terakhir Kecamatan Singkohor 4.331 pemilih.



Di kesempatan itu, Komisioner Panwaslu Aceh Singkil, Salman kepada Singkilterkini.com menyampaikan, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Singkil itu tersebar di 348 Tempat Pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 116 kelurahan/Desa di 11 Kecamatan dalam wilayah Aceh Singkil.

"Jumlah TPS ini merupakan hasil dari pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan oleh KPU melalui Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di setiap Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Aceh Singkil," Ujar Salman yang juga selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Ditambahkannya, untuk tahapan selanjutnya, DPS yang telah ditetapkan itu akan diumumkan oleh KIP Aceh Singkil di tempat umum (tempat keramaian) di setiap Kelurahan/Desa masing masing.

"Tujuanya agar masyarakat dapat melihat sendiri apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih sementara atau belum," ujarnya.

Salman juga berharap kepada masyarakat agar kedepannya ini proaktif untuk melihat namanya apakah sudah masuk dalam daftar pemilih sementara.

"Jika namanya tidak ada dalam DPS, maka segera melaporkan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa setempat, atau kepada Panitia pemilihan Kecamatan (PPK)," jelaanya.

Selain itu, Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil mengharapakan kepada anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Dan meminta rekan -rekan media dan masarakat agar  dapat menyampaikan masukan dan tangapan masarakat terkait DPS yg telah ditetapkan.

"Tujuannya tidak lain adalah untuk dapat menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwilayah Kabupaten Aceh Singkil yang benar-benar akurat kedepannya ini," sebutnya.

Sesuai tahapan lanjutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2018 dan/atau hingga April 2019 mendatang. Untuk itu, Ia berharap kepada semua warga yang sudah memiliki hak pilih agar bisa terdaftar dalam DPT nantinya. [Jml/Red]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini