-->

Satlantas Polres Aceh Singkil Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Kepada Karyawan PT PLB

REDAKSI
SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Satlantas Polres Aceh Singkil melaksanakan Sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Karyawan perusahaan sawit PT Perkebunan Lembah Bhakti (PT.PLB) Kabupaten Aceh Singkil.

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ ini berlangsung di Kompleks PT PLB di Desa Telaga Bhakti, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. 

Kepada para Karyawan, para petugas sosialisasi ikut mengimbau untuk senantiasa patuh dan taat kepada peraturan lalu lintas sehingga turut berperan serta dalam menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman, lancar dan kondusif.

Terpisah, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Lantas AKP Syukrif menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, para petugas dari Satlantas ikut serta menyampaikan tentang tujuh faktor fatalitas Laka lantas kepada para Karyawan perusahaan sawit PT PLB.

Ketujuh faktor fatalitas laka lantas tersebut Kata AKP Syukrif meliputi, agar selalu menggunakan helm SNI, agar selalu menggunakan sabuk pengaman, jangan menggunakan hp saat berkendara, tidak melawan arus, jangan mengkonsumsi alkohol, melampaui batas kecepatan serta ikut menjaga keselamatan anak saat berkendara.

"Semoga melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka fatalitas kecelakaan korban laka lantas di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, serta tumbuhnya kesadaran dalam diri masyarakat terutama para Karyawan PT PLB dalam tertib Berlalulintas," jelas dan harap nya. [Jml/Red]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini