SINGKILTERKINI.COM,Aceh Utara - Anggota Polsek Langkahan Polres Aceh Utara menangkap satu orang pengedar narkoba. Dari tersangka polisi menyita barang bukti 8 paket sabu siap edar.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin,SIK mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial Nas (25). Tersangka ditangkap pada Sabtu (14/4/2018) di Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
"Tersangka menyembunyikan 8 paket sabu miliknya di sepeda motor Honda Supra yang ia kendarai, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Langkahan untuk pemeriksaan lebih lanjut", ujar AKBP Ian Rizkian.
Mantan Kapolres Aceh Singkil menjelaskan, keberhasilan petugas kepolisian Sektor Langkahan menangkap tersangka pengedar sabu tidak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Kata Kapolres, selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa 8 paket sabu, juga ikut diamankan satu unit sepeda motor, satu buah handphone dan seperangkat alat hisap sabu (bong) milik tersangka Nas untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan. [Jml]

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.