SINGKILTERKINI.COM | Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil membuka posko Iaporan dan pengaduan masyarakat yang belum didatangi dan di Coklit oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). Posko tersebut tersebar berada di 11 Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Singkil.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Deva Susanti mengatakan bahwa bagi masyarakat yang belum di datangi untuk di Coklit oleh Pantarlih, hendaknya dapat mengadukan dengan cara langsung mendatangi ke Panwas Kecamatan tempat mereka tinggal.
Menurut Deva Susanti yang juga selaku Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Aceh Singkil, setelah masyarakat melapor. Maka Panwascam akan memfasilitasi dan memediasi antara masyarakat yang belum di coklit dengan petugas Pantarlih yang terkait.
"Tujuan adalah untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang tidak dicoklit. Bagi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, oleh karna itu, silahkan masyarakat datang dan melapor ke kantor Panwascam yang ada di daerah masing - masing,” sebut Deva Susanti, Jum'at 20 April 2018.
Berkaitan dengan Coklit, Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil terus menekankan kepada Panwaslu Kecamatan agar memastikan apakah Pantarlih sudah bekerja dengan profesional dan berkeadilan kepada masyarakat.
"Jangan sampai ada oknum petugas Pantarlih yang hanya mengisi dan menyesuaikan data Form A-KPU dengan data masyarakat yang telah dimiliki, tanpa melakukan coklit secara Iangsung ke pada masyarakat," sebut Deva.
Bagi masyarakat yang sudah di coklit, lanjutnya di pintu rumah (disesuaikan) juga akan ditempel stiker oleh Pantarlih.
"Jadi saya mengajak kepada masyarakat dikabupaten Aceh Singkil agar bersedia di Coklit dan dirumahnya ditempelkan stiker, sebab ini juga menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mensukseskan Pemilu 2019 mendatang," jelas dan harapnya. [Red]


Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.