SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Masyarakat dikabupaten Aceh Singkil dihebohkan dengan beredarnya ungguhan gambar yang diduga menistakan agama Islam pada akun facebook Mampar Ampar Berutu.
Bukan hanya itu, status facebook milik Mampar Ampar Berutu, juga sempat memancing reaksi emosi dari kalangan masyarakat Muslim di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Walaupun demikian, permasalahan tersebut berhasil mereda setelah Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil, mengamankan Demos Berutu atau sang pemilik akun Mampar Ampar Berutu yang diketahui merupakan warga Desa Kuta Tinggi, Simpang Kanan, Aceh Singkil ke Polres Aceh Singkil.
Sebelumnya, pada Senin, 3 April 2018 pukul 22.45 Wib, warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atas nama 'Sutardi Manik' juga telah melaporkan pemilik akun Mampar Ampar Berutu ke Polres Aceh Singkil.
Pemilik akun Mampar Ampar Berutu dilaporkan ke Polisi atas dugaan perkara tindak pidana pendustaan agama yaitu 'setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dari undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik', sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/35/IV/2018/Aceh/Res.Singkil, tanggal 03 April 2018.
Sementara itu, pasca beredarnya gambar yang diduga menghina agama Islam, para tokoh agama Islam dan Nasrani diwilayah Kabupaten Aceh Singkil, satu suara menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang.
Masyarakat juga diminta untuk mendukung dan mempercayakan penanganannya kepada aparat kepolisian resor Aceh Singkil yang dinilai telah bergerak cepat, sehingga bisa mencegah dari hal-hal yang tidak dinginkan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap pelaku yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam," ujar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Aceh Singkil, Ustadz Hambalisyah Sinaga yang ikut didampingi para pemuka agama Islam serta Nasrani, kepada wartawan, Rabu (4/4/2018) di Mapolres Aceh Singkil saat datang untuk memastikan tersangka ditahan.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) Aceh Singkil, Boas Tumangger juga menyampaikan permohonan maaf jika gambar yang diungguh oleh Demos Berutu telah menyinggung umat Islam.
Menurut Boas, hal tersebut murni perbuatan pribadi yang dilakukan oleh Demos Berutu. "Kami atas nama perwakilan umat Nasrani, minta maaf kepada umat Islam atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Demos Berutu," ungkapnya sebagaimana dilansir situs aceh.tribunews.com
Gambar yang diungguh akun facebook Mampar Ampar Berutu, yang diduga menista agama Islam, telah dihapus.
Sementara itu, dari Polres Aceh Singkil, belum memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka penistaan agama Islam tersebut. [Red]
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.