-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar Narkotika

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM | Satnarkoba Polres Aceh Singkil kembali menangkap tiga orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Subulussalam, Aceh. Rabu (15/11/2017).

Ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu, BN (35) Wiraswasta warga Kecamatan Sultan Daulat, SI (38) Ibu rumah tangga, warga Desa Kota Cepu Kecamatan Simpang Kiri serta MN (35) Wiraswasta warga Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Pemko Subulussalam.

Dari ketiga tersangka, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa,1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru dengan berat seluruhnya 90 gram, 10 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening denga berat 5 gram, 2 paket kecil dengan berat 1 gram,1 buah bong, 3 bal plastik transparan les merah, 2 buah kotak rokok sampurna mild, 3 buah kaca pirek, 3  buah korek api dan uang tunai senilai Rp 300.000, serta 3 unit Hendpon.

ketiga tersangka ditangkap oleh aparat kepolisian di tiga tempat yang berbeda yaitu, di pinggir jalan Desa Lea Raso Kecamatan Sultan Daulat; di pondok kebun sawit Desa Danau Tras; serta di Pinggir jalan Desa Blegen Kecamatan Simpang Kiri Pemko Subulussalam.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasat Narkoba IPDA Mustafa,SH, menjelaskan, pada Rabu 15 November 2017 pukul 10.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat,  bahwa di wilayah Pemko Subulussalam sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Aceh Singkil melalui anggota opsnal Satnarkoba langsung melakukan patroli serta penyelidikan ke wilayah Pemko Subulussalam.

Selanjutnya, pada pukul 14.30 WIB, anggota Sat Narkoba mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu atas nama BN. "Setelah diinterogasi, Ia mengaku bila barang bukti di beli dari saudari SI," sebut IPDA Mustafa.

Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, anggota Satnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap saudari SI, dan dari tersangka SI ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan dihalaman pondok kebun sawit tepatnya dibawah tunggul kayu. 

"Tersangka SI menyebut jika barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini diperoleh dari tersangka MN," jelasnya.

Kemudian, pada pukul 20.30 WIB, Tim Satnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka MN di kawasan Desa Belegen, Kecamatan Simpang Kiri, Pemko Subulussalam.

"Dari tersangka MN ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu dalam kotak rokok sampurna mild yang di buang di pinggir jalan pada saat dilakukan penangkapan," jelasnya.

Selain menangkap MN, Tim Satnarkoba Polres Aceh Singkil juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka MN, dan kembali mememukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 90 gram, dan 6 paket kecil yang ditaruh di dalam kotak rokok jenis Sampurna Mild dan disimpan dalam lemari rumah tersangka.

Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut. [Jamaluddin]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini