SINGKILTERKINI.COM | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil mengimbau kepada para pengurus Partai Politik di Kabupaten Aceh Singkil untuk segera menyerahkan berkas atau dokumen Pemilu ke Kantor Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Singkil.
Pasalnya, hingga memasuki hari ke tujuh , Senin 9 Oktober 2017, belum ada satu Partai Politik (Parpol) yang sudah menyerahkan berkas tersebut ke KIP Kabupaten Aceh Singkil.
Padahal, batas akhir penyerahan oleh pengurus parpol ke KIP Aceh Singkil berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 mendatang Kata Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur, MA, kepada wartawan, Senin (9/10/2017) di Aceh Singkil.
Azwar menjelaskan, sesuai hasil pengawasan yang dilaksanakan hingga Senin 9 Oktober 2017, pihaknya belum ada mendapti Satu Parpol diwilayah Kabupaten Aceh Singkil yang sudah menyerahkan berkas ke KIP Aceh Singkil.
Dari itu, pihaknya mengimbau kepada pengurus Parpol yang ada diwilayah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera menyerahkan kelengkapan berkas Pemilu ke KIP Aceh Singkil.
Ia juga mengingatkan kepada Pengurus Parpol yang ada diwilayah Kabupaten Aceh Singkil, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan atau hingga 16 Oktober 2017 mendatang berkas berkas dimaksud tidak diserahkan ke KIP, maka kepengurusan partai tersebut bisa dinyatakan tidak ada di Aceh Singkil, sehingga Partai yang bersangkutan terancam tidak dapat menjadi peserta pemilu.
Mengigat, syarat ikut Pemilu bagi Parpol harus memenuhi syarat kepengurusan 75 persen Kabupaten/Kota di tingkat provinsi. Bahakn dari Panwaslu juga sudah menyurati pimpinan Parpol di kabupaten Aceh Singkil untuk segera menyerahkan berkas ke KIP Aceh Singkil.
Hal tersebut dilakukan, sebagai antisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan atau terjadinya kecurangan. Apabila Parpol menyerahkan berkas pada hari terkahir secara berbarengan tentunya potensi terjadinya kekeliruan juga cukup besar, apalagi waktu yang tersedia sangat juga sangat terbatas.
"Apabila berkas diserahkan lebih cepat tentunya jika ada kekurangan masih ada kesempatan untuk melengkapi berkas, akan tetapi apabila diserahkan diwaktu terakhir, kesempatan melengkapi kekurangan juga sangat terbatas," imbuhnya.
Menurut Azwar, selain soft copy, ada empat poin penting yang harus diserahkan oleh pengurus Parpol ke KIP Aceh Singkil, yaitu, surat Keputusan (SK) Penghubung Parpol ke KIP Aceh Singkil, Daftar Nama dan Alamat Anggota Partai dan Lalu salinan kartu tanda anggota (KTA) partai dan salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari Pencatatan Sipil yang belum memiliki KTP elektronik. [Jamaluddin]