-->

Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Socfindo Minta di Pindahkan, Begini Penjelasan Pengurus

REDAKSI


SINGKILTERKINI.COM | Masyarakat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil berharap agar PMKS PT.Socfindo Lae Butar dapat dipindahkan, karena keberadaannya disekitar kawasan pemukiman padat penduduk.

Harapan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Spanduk yang berisikan himbauan " kepada seluruh masyarakat kecamatan Gunung Meriah agar bersama-sama melakukan gerakan pemindahan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.Socfindo Lae Butar".

Sepanduk ini dipasangkan oleh masyarakat disejumlah titik seperti diSimpang PHR, Desa Tulaan dan SPBU Desa Rimo  lKecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Disamping itu, dalam Spanduk juga memuat foto Suandi Tgr, SP warga Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, yang juga disebut sebagai Inisiator.  

Pantauan, pasca terpasangnya Spanduk berupa himbauan ternyata sempat menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat di kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, 

Terpisah, Suandi Tumanggor saat dikonfirmasi via telpon seluler mengatakan pemasangan Spanduk dilakukan atas inisiatifnya, dengan  harapan mendapat dukungan dan masukan positif dari masyarakat. Agar Keberadaan PMKS PT.Socfindo kedepan ini dapat diusulkan kepemerintah untuk dapat dipindahkan ketempat lainnya yang lebih layak, Strategis dan jauh dari pemukiman yang padat penduduk dapat diusulkan kepihak yang terkait kepada Eksekutif maupun legislatif.

Menurut Suandi, ada beberapa alasan untuk dilakukan pemindahan terhadap PMKS PT.Socfindo, diantaranya, PMKS berada dikawasan pemukiman padat penduduk, mobil angkutan  perusahaan lalu lalang disekitar area pemukiman yang padat penduduk, menimbulkan suara bising dan polusi udara bahkan bau limbah juga dinilai sangat menyengat dan sangat meresahkan warga yang berdomisili disekitar perusahaan.


Menyikapi hal tersebut, Pengurus  Perkebunan Sawit PT.Socfindo Kabupaten Aceh Singkil, Erikson Ginting kepada wartawan mengatakan pada prinsipnya perusahaan tetap menanggapi positif dan tidak apriori dengan hal tersebut dan perusahaan tetap patuh dan taat kepada aturan yang berlaku. Kendati demikian, pihaknya menyarankan agar spanduk berisikan himbauan tersebut untuk tidak dipasangkan dilokasi HGU PT. Socfindo.

Dijelaskannya, PMKS PT.Socfindo dikabupaten Aceh Singkil sudah berdiri sejak 1938,  artinya karena adanya pabrik makanya pemukiman penduduk semakin padat dan maju, dikarenakan adanya sumber penghidupan dan roda ekonomi. "Jika masyarakat meminta PMKS untuk dipindahkan hendaknya melalui ketentuan dan mekanisme yang ada," demikian tegas Erikson Ginting. [ Jamaluddin ]

Komentar Anda

Berita Terkini